BGN Rilis Juknis Baru Kapasitas Pelayanan SPPG untuk Program MBG

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) merilis petunjuk teknis (Juknis) terbaru terkait kapasitas pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan yang diperbarui tersebut, setiap SPPG yang baru mulai beroperasi dibatasi maksimal melayani 2.500 penerima manfaat.

Mengutip laporan Antara, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa penetapan kapasitas ini diperlukan agar kualitas layanan dan pengelolaan gizi di setiap SPPG tetap terjaga.

“Selama ini SPPG bisa melayani 3.000–4.000 orang. Dengan Juknis baru, kami menetapkan batas rata-rata 2.500, terdiri dari 2.000 anak sekolah dan minimal 500 ibu hamil, ibu menyusui, serta balita,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Jumat (14/11).

Baca Juga :  Jajaran Komisaris dan Direksi PLN Dirombak

Ia menambahkan bahwa SPPG yang memiliki tenaga dapur terampil tetap diperbolehkan melayani hingga 3.000 penerima manfaat. Dadan menekankan bahwa aturan baru ini tidak boleh menyebabkan adanya penerima manfaat yang terabaikan.

Sebagai langkah memperkuat tata kelola MBG, BGN juga menyoroti pentingnya standar keamanan dan higienitas pangan di seluruh SPPG. Setiap satuan diwajibkan menggunakan rapid test guna mencegah risiko keracunan makanan serta memastikan alat memasak dan peralatan makan dalam kondisi steril.

“Seluruh SPPG harus memakai alat sterilisasi untuk ompreng atau food tray, serta memanfaatkan air bersertifikat atau air yang telah melalui sistem filtrasi agar kualitas air untuk memasak dan mencuci tetap aman,” ucapnya.

Baca Juga :  KAMAK Desak KPK Periksa Lima Sosok "Circle Bobby Nasution" dalam Pusaran Korupsi "Topan Ginting"

Selain itu, BGN mewajibkan adanya pelatihan dan bimbingan teknis rutin bagi penjamah makanan agar memahami prinsip sanitasi, higienitas, dan keamanan pangan. Dadan juga meminta seluruh SPPG segera memenuhi Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), HACCP, dan sertifikasi halal.

Per 11 November 2025, BGN mencatat bahwa program MBG telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat melalui 14.773 SPPG yang tersebar di Indonesia. Realisasi anggarannya mencapai Rp43,4 triliun, atau sekitar 61,23 persen dari pagu MBG tahun 2025 yang sebesar Rp71 triliun.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mentri Impas Copot Kalapas Paksa WBP Makan Daging Anjing
TNI AD Kerahkan 8.690 Koli Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Bareskrim Selidiki Asal Gelondongan Kayu yang Terseret Banjir di Sumatera
Banjir Mulai Surut, Kayu-Kayu Glonggongan Mulai di Evakuasi
Prabowo Pastikan Perbaikan Jembatan Dan Rumah Warga Terdampak Banjir dan Longsor Sumatra
Listrik di Aceh-Sumut Masih Terputus, Tower Sementara Segera Didirikan
Presiden Probowo Intruksikan 5 Arahan Untuk Tangani Banjir dan Longsor Sumatra
Presiden Prabowo Tinjau Wilayah Tapanuli Utara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:35 WIB

Mentri Impas Copot Kalapas Paksa WBP Makan Daging Anjing

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:15 WIB

TNI AD Kerahkan 8.690 Koli Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:28 WIB

Bareskrim Selidiki Asal Gelondongan Kayu yang Terseret Banjir di Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:18 WIB

Banjir Mulai Surut, Kayu-Kayu Glonggongan Mulai di Evakuasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:14 WIB

Prabowo Pastikan Perbaikan Jembatan Dan Rumah Warga Terdampak Banjir dan Longsor Sumatra

Berita Terbaru