JAKARTA, SSOL.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah sudah menghitung matang rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan itu tidak akan mengancam keberlanjutan fiskal dan defisit APBN tetap aman.
“Kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Purbaya menjamin target defisit RAPBN 2027 tetap berada di angka 2,40 persen terhadap PDB atau Rp 671,2 triliun. Pemerintah, kata dia, sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun ke depan.
Senada, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pengalihan status ini merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR RI.
“Keputusannya, status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Berikut skemanya:
1. PPPK Paruh Waktu akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu mulai 2027
2. PPPK Penuh Waktu diberi peluang ikut seleksi PNS 2027
3. Gaji guru PPPK tidak lagi jadi beban APBD Pemda, melainkan ditanggung APBN
Prasetyo menambahkan, pemerintah masih terus melakukan sinkronisasi data guru dengan berbagai status. Ia menyebut banyak aspirasi dari asosiasi guru yang masuk ke pemerintah pusat.
“Kami berkomitmen mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” pungkasnya.
Penulis : Dt. Arifin









