Purbaya Pastikan Alih Status Guru PPPK ke Pusat Tak Bikin Jebol APBN

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah sudah menghitung matang rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menurutnya, kebijakan itu tidak akan mengancam keberlanjutan fiskal dan defisit APBN tetap aman.

“Kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Purbaya menjamin target defisit RAPBN 2027 tetap berada di angka 2,40 persen terhadap PDB atau Rp 671,2 triliun. Pemerintah, kata dia, sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun ke depan.

Baca Juga :  Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senada, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pengalihan status ini merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR RI.

“Keputusannya, status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Berikut skemanya:
1. PPPK Paruh Waktu akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu mulai 2027
2. PPPK Penuh Waktu diberi peluang ikut seleksi PNS 2027
3. Gaji guru PPPK tidak lagi jadi beban APBD Pemda, melainkan ditanggung APBN

Baca Juga :  Jaksa Agung Rotasi 53 Pejabat Tinggi ,Kajatisu Ditarik ke Kejagung

Prasetyo menambahkan, pemerintah masih terus melakukan sinkronisasi data guru dengan berbagai status. Ia menyebut banyak aspirasi dari asosiasi guru yang masuk ke pemerintah pusat.

“Kami berkomitmen mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” pungkasnya.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Rancang UU Ketenagaankerja Baru, Tinggalkan UU Cipta Kerja
Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin
Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menteri Imipas-KSP Semangatin Anak Binaan LPKA Sambut Hari Anak Nasional
3 Mantan Pejabat Kejati Sumut Promosi ke Jabatan Eselon 1 Kejaksaan Agung
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Kemnaker Rancang UU Ketenagaankerja Baru, Tinggalkan UU Cipta Kerja

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:51 WIB

KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Purbaya Pastikan Alih Status Guru PPPK ke Pusat Tak Bikin Jebol APBN

Berita Terbaru