Tindak Lanjuti Arahan Gubsu, Disperindag ESDM Sumut Stop PETI di Sipiongot

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALUTA, SSOL.ID — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Gumbot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya ditindak tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Saat tim gabungan turun ke lokasi, Jumat (24/7), pelaku diduga sudah menghentikan aktivitasnya sehingga tim hanya menemukan tumpukan material dan mesin pemecah batu yang teronggok di lokasi.

Peninjauan lapangan ini dilakukan Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama Satpol PP Kabupaten Paluta, UPTD BMCK Gunung Tua, dan Pemerintah Kecamatan Dolok, menyusul pengaduan masyarakat serta beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan kegiatan PETI di kawasan tersebut. Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra (DJP) Harahap, mengungkapkan di lokasi tim menemukan tumpukan batuan dan kerikil berpasir alami seluas lebih kurang 30 x 30 meter, lengkap dengan satu unit stone crusher yang diduga kuat terkait kegiatan penambangan.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Wawancara Dari Indikator Politik Indonesia

“Dari hasil pemantauan, pada saat tim berada di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Namun demikian, ditemukan tumpukan material batuan dan satu unit stone crusher yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan,” ujarnya kepada wartawan, sabtu (25/7).

Penanggung jawab lapangan, Sihol Harianja, berdalih material yang ditumpuk di lokasi belum sempat didistribusikan dan mengklaim masih dalam tahap uji sampel. Terlepas dari dalih tersebut, tim tetap menyerahkan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan di areal tersebut.

Kepada Sihol Harianja, tim juga menyerahkan dokumen terkait regulasi sektor pertambangan sekaligus mekanisme pengurusan izin, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Yang bersangkutan diminta menghentikan seluruh kegiatan penambangan sebelum mengantongi salah satu dari kedua izin tersebut.

“Kami juga telah meminta kepada pihak yang berada di lokasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar DJP Harahap

Baca Juga :  Pekerja SPBun Gelar Demo Kantor PTPN 1 Regional 1 Tanjung Morawa

“Prinsip Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat jelas, yaitu mendukung investasi dan usaha pertambangan yang legal, namun tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan,” imbuhnya.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna memantau serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila kembali ditemukan pelanggaran serupa.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal, sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan secara tertib, legal, aman, dan berwawasan lingkungan,” ungkapnya.

Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan pertambangan yang berizin dan memenuhi ketentuan, namun setiap dugaan aktivitas tanpa izin akan terus diawasi dan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.

“Perlindungan lingkungan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan,” pungkas DJP Harahap.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD
Kadis BMBKCK Sumut Ultimatum Tidak Akan Tolerir Kontrator Yang Pakai Material Galian C Ilegal
Keras, Gubsu Bobby Ajak Perangi LGBTQ-Narkoba
Suara Pemuda Tanjungbalai Menggema Lewat Dzikir Bersama: Stop Kekerasan Terhadap Anak
Penjelasan Bobby Nasution soal Walk Out dari Paripurna DPRD Sumut: Rapat Sudah Selesai
Wali Kota Tanjungbalai Dampingi Ahmad Doli Kunjungi Anak Diduga Korban Pencabulan di RSUD
Rumah Karyawan PTPN IV Pabatu di Sergai Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan Solar
Gubernur Bobby Nasution Walk Out dari Paripurna LPJ APBD 2025, DPRD Sumut Terskor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:18 WIB

DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:15 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Gubsu, Disperindag ESDM Sumut Stop PETI di Sipiongot

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:14 WIB

Kadis BMBKCK Sumut Ultimatum Tidak Akan Tolerir Kontrator Yang Pakai Material Galian C Ilegal

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:06 WIB

Keras, Gubsu Bobby Ajak Perangi LGBTQ-Narkoba

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:06 WIB

Suara Pemuda Tanjungbalai Menggema Lewat Dzikir Bersama: Stop Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terbaru

Kriminal

Mahasiswa Farmasi Nyambi Edarkan Pod Getar Disergap Polisi

Minggu, 26 Jul 2026 - 11:13 WIB