Tindak Lanjuti Arahan Gubsu, Disperindag ESDM Sumut Stop PETI di Sipiongot

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALUTA, SSOL.ID — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Gumbot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya ditindak tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Saat tim gabungan turun ke lokasi, Jumat (24/7), pelaku diduga sudah menghentikan aktivitasnya sehingga tim hanya menemukan tumpukan material dan mesin pemecah batu yang teronggok di lokasi.

Peninjauan lapangan ini dilakukan Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama Satpol PP Kabupaten Paluta, UPTD BMCK Gunung Tua, dan Pemerintah Kecamatan Dolok, menyusul pengaduan masyarakat serta beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan kegiatan PETI di kawasan tersebut. Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra (DJP) Harahap, mengungkapkan di lokasi tim menemukan tumpukan batuan dan kerikil berpasir alami seluas lebih kurang 30 x 30 meter, lengkap dengan satu unit stone crusher yang diduga kuat terkait kegiatan penambangan.

Baca Juga :  Isu Mogok Supir Mobil Tangki Dibantah Pertamina, Distribusi BBM Sumut Ditarget Pulih 2 Hari

“Dari hasil pemantauan, pada saat tim berada di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Namun demikian, ditemukan tumpukan material batuan dan satu unit stone crusher yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan,” ujarnya kepada wartawan, sabtu (25/7).

Penanggung jawab lapangan, Sihol Harianja, berdalih material yang ditumpuk di lokasi belum sempat didistribusikan dan mengklaim masih dalam tahap uji sampel. Terlepas dari dalih tersebut, tim tetap menyerahkan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan di areal tersebut.

Kepada Sihol Harianja, tim juga menyerahkan dokumen terkait regulasi sektor pertambangan sekaligus mekanisme pengurusan izin, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Yang bersangkutan diminta menghentikan seluruh kegiatan penambangan sebelum mengantongi salah satu dari kedua izin tersebut.

“Kami juga telah meminta kepada pihak yang berada di lokasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar DJP Harahap

Baca Juga :  Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia

“Prinsip Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat jelas, yaitu mendukung investasi dan usaha pertambangan yang legal, namun tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan,” imbuhnya.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna memantau serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila kembali ditemukan pelanggaran serupa.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal, sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan secara tertib, legal, aman, dan berwawasan lingkungan,” ungkapnya.

Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan pertambangan yang berizin dan memenuhi ketentuan, namun setiap dugaan aktivitas tanpa izin akan terus diawasi dan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.

“Perlindungan lingkungan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan,” pungkas DJP Harahap.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB