DLH Medan ” Limbah PT Agro Raya Mas Cemari Lingkungan

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, membenarkan bahwa limbah PT Agro Raya Mas telah mencemari lingkungan di kawasan Medan Labuhan.

Hal itu dipastikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap air sungai/paluh yang menjadi jalur pembuangan limbah PT Agro Raya Mas pada 8 Agustus 2025 lalu.

“Hasilnya, kualitas air menunjukkan parameter yang melebihi baku mutu dan mengindikasikan adanya dugaan pencemaran lingkungan. Pemeriksaan sudah kita lakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan. Begitu ada laporan warga, langsung kita tindak lanjuti,” ujar Melvi , Kamis (20/11).

Melvi menjelaskan bahwa pencemaran tersebut berasal dari air limpasan sisa proses pemadaman kebakaran yang terjadi pada 23 Juli 2025, tumpahan minyak, serta pencemaran lainnya.

Baca Juga :  DPRD Medan Minta Revitalisasi Lapangan Merdeka Rampung 10 Februari 2026

“Posisi sungai/paluh yang diuji sampelnya berbatasan langsung dengan tambak masyarakat. Akibat pencemaran itu, ikan di tambak warga mati,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk diberikan sanksi administratif kepada PT Agro Raya Mas, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

“Pemko Medan hanya bisa menyampaikan laporan dan rekomendasi. Yang berwenang memberikan sanksi tetap Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Selain meminta pemberian sanksi, DLH Medan juga mewajibkan PT Agro Raya Mas merevisi dokumen lingkungan agar sesuai dengan kegiatan terbaru perusahaan.

“Kita tahu izin lingkungan mereka masih menggunakan dokumen lama (PT Able). Itu harus direvisi, apalagi kegiatan perusahaan bertambah sejak berganti nama menjadi PT Agro Raya Mas. Kita juga meminta perusahaan membersihkan sisa kebakaran, tumpahan minyak, serta menutup atau membuat penghalang aliran ke sungai agar pencemaran tidak meluas ke tambak warga,” tegas Melvi.

Baca Juga :  Bobby Nasution Sebut Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Pakai Extra Flight

Terkait ikan warga yang mati, DLH Medan telah memfasilitasi pertemuan antara warga terdampak dan PT Agro Raya Mas untuk membahas penyelesaian masalah.

“Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, PT Agro Raya Mas wajib mengganti kerugian warga. Pendataan masih berlangsung oleh pihak kewilayahan sebelum nantinya diserahkan ke perusahaan untuk proses ganti rugi,” pungkasnya.

Diketahui, rencana pengoperasian kembali PT Agro Raya Mas mendapat penolakan keras dari warga. Mereka menilai kehadiran perusahaan tidak membawa dampak positif, justru mencemari lingkungan dan dikhawatirkan dapat memicu kebakaran hebat kembali.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul
Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan
Inspektorat dan Ombudsman Didesak Segera Periksa Oknum Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat
Tak Jawab Konfirmasi Wartawan, Kepsek SMAN 2 Medan Dinilai Abaikan Hak Jawab Publik
Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah
Pemko Medan Bagi Diskon Gede! Tunggakan PBB 1994-2011 Dipotong 75%, Denda Dibebaskan 100%
Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan
Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:46 WIB

Inspektorat dan Ombudsman Didesak Segera Periksa Oknum Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:18 WIB

Tak Jawab Konfirmasi Wartawan, Kepsek SMAN 2 Medan Dinilai Abaikan Hak Jawab Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB