MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Puluhan massa dari organisasi Dewan Peduli Negeri (DPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Kraton yang berada di Jalan Timor, Medan, Rabu (13/5). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut perusahaan segera membayarkan hak pesangon salah seorang pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski berlangsung di tengah cuaca terik, massa aksi tetap bertahan menyuarakan tuntutan mereka. DPN menilai PT Kraton tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan, PT Kraton diwajibkan membayar kompensasi pesangon kepada pekerja sebesar Rp63 juta. Namun hingga saat ini, pembayaran tersebut disebut belum juga direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Koordinator aksi, Reza Nasution, meminta PT Kraton segera menjalankan putusan pengadilan dan memenuhi hak pekerja.
“Jangan abaikan hak pekerja. Putusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Kami meminta PT Kraton segera membayarkan pesangon yang menjadi hak pekerja. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan membawa massa yang lebih besar lagi,” tegas Reza Nasution dalam orasinya.
Suasana aksi juga diwarnai pemandangan tidak biasa. Saat massa tiba di lokasi, bangunan kantor PT Kraton terlihat dirantai dari bagian luar. Sejumlah pekerja disebut telah dipulangkan lebih awal, sehingga kantor tampak tidak beroperasi saat aksi berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah massa aksi. DPN menilai langkah tersebut seolah-olah dilakukan untuk menghindari pertemuan dengan para demonstran maupun menghindari tanggung jawab terhadap putusan pengadilan yang telah dikeluarkan.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga hak pekerja dipenuhi dan meminta pemerintah serta instansi terkait turut mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan oleh perusahaan.
Penulis : Yuli









