Dewan Peduli Negeri Gruduk Kantor PT Kraton, Tuntut Pembayaran Pesangon Pekerja

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Puluhan massa dari organisasi Dewan Peduli Negeri (DPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Kraton yang berada di Jalan Timor, Medan, Rabu (13/5). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut perusahaan segera membayarkan hak pesangon salah seorang pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meski berlangsung di tengah cuaca terik, massa aksi tetap bertahan menyuarakan tuntutan mereka. DPN menilai PT Kraton tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan, PT Kraton diwajibkan membayar kompensasi pesangon kepada pekerja sebesar Rp63 juta. Namun hingga saat ini, pembayaran tersebut disebut belum juga direalisasikan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  Pertamina Targetkan Pasokan BBM di Sumut Normal Sabtu Ini, Kerahkan 161 Armada Tambahan

Koordinator aksi, Reza Nasution, meminta PT Kraton segera menjalankan putusan pengadilan dan memenuhi hak pekerja.

“Jangan abaikan hak pekerja. Putusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Kami meminta PT Kraton segera membayarkan pesangon yang menjadi hak pekerja. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan membawa massa yang lebih besar lagi,” tegas Reza Nasution dalam orasinya.

Suasana aksi juga diwarnai pemandangan tidak biasa. Saat massa tiba di lokasi, bangunan kantor PT Kraton terlihat dirantai dari bagian luar. Sejumlah pekerja disebut telah dipulangkan lebih awal, sehingga kantor tampak tidak beroperasi saat aksi berlangsung.

Baca Juga :  BPK-RI Temukan Kebocoran Parkir Tepi Jalan Pemko Medan ini Sejak Tahun 2023 s.d 2024

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah massa aksi. DPN menilai langkah tersebut seolah-olah dilakukan untuk menghindari pertemuan dengan para demonstran maupun menghindari tanggung jawab terhadap putusan pengadilan yang telah dikeluarkan.

Massa aksi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga hak pekerja dipenuhi dan meminta pemerintah serta instansi terkait turut mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan oleh perusahaan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini
Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia
BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP
Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah
Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya
BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026
Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam
140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 17:04 WIB

Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia

Senin, 27 Juli 2026 - 16:33 WIB

BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya

Senin, 27 Juli 2026 - 07:56 WIB

BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026

Berita Terbaru