FPAN Minta Evaluasi Jabatan Laksamana Putra Sebagai Plt Kadisdikbud Medan

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Banyaknya permasalahan yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, semestinya bisa menjadi perhatian serius bagi Walikota Medan. Jabatan Laksamana Putra yang menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Medan sebaiknya dievaluasi atau dikaji kembali.

Ketua Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN) Reza Nasution, kepada wartawan, kamis (14/5) menyebutkan, sebelum menunjuk pejabatnya untuk mengisi jabatan di satu Kedinasan, semestiya Walikota menelusuri rekam jejak pejabatnya yang akan dipercaya untuk mengisi jabatan tersebut. Artinya, Walikota tidak sembarangan menempatkan orang.

“Ya seharusnya Walikota Medan lihat dulu rekam jejak pejabat yang akan ditempatkan di satu Dinas, seperti di Dinas Pendidikan Kota Medan, jangan asal main tmpatkan saja. Sepertinya publik sudah tau bagaimana rekam jejak Plt Kadisdik ini. Sebelumnya dirinya (Plt Kadisdid,red) sudah pernah menjabat sebagai Kadisdik Medan, dan kemudian dimutasi sebagai Kadis Perpustakaan Kota Medan. Kalau kita melihatnya, pemutasian yang dilakukan oleh Walikota sebelumnya bukan tanpa alasan yang jelas,” tegas Reza Nasution.

Artinya lanjut Hermanto, Walikota Medan Rico Waas, jangan hanya karena suka tidak suka dalam menempatkan pejabatnya disatu instansi. Harus betul-betul ditelusuri dulu rekam jejak pejabatnya tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Perbuatan Asusila Dirut BUMD Sumut ex kader Partai Gerindra, Petinggi Gerindra Sumut Bungkam

“Jadi, menempatkan pejabat bukan karena kedekatan atau karena suka tidak suka. alan tetapi memang benar-benar diangkat secara proforsional, agar tidak menimbulkan persoalan dibelakang hari.

Adapun permasalahan yang pernah terjadi dan menjadi perhatian publik di Disdik Medan diantaranya , viralnya kasus guru yang gajinya ditahan oleh kepala sekolah di SMPN 15 Medan, pada bulan September 2023. Soal Program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan dugaan korupsi Kasus Atribut Sekolah Rp16 Miliar, pada APBD 2024.

Sebelumnya, diketahui kejaksaan negeri Medan diminta segera untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Reza juga mempertanyakan perkembangan penanganan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Dari informasi yang di himpun tim FPAN di lapangan diketahui Plt Kadisdikbud Medan Laksamana Putra pada Senin 20 April 2026 lalu terciduk akan bertemu pejabat di Kejari Medan. Pejabat ini bersama staff nya masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan dengan ungkapan akan bertemu ke salah satu pejabat di sana disampaikan ke petugas PTSP disana.

Baca Juga :  Pertamina Rayon III Medan Pastikan Pasokan BBM Nataru Aman

Namun petugas PTSP Kejari Medan disana, menyatakan Pimpinan mereka dan pejabat terkait tak berada di kantor.

Belum diketahui keperluan Laksamana Putra bertemu pejabat Kejari Medan, karena saat dikonfirmasi berulang sejak, Selasa (12/5) Plt Kadisdikbud Medan ini tak menjawab pesan Whats App awak media.

Diberitakan sebelumnya, penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2024 di Disdikbud Medan senilai sekitar Rp16 miliar resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak 22 Mei 2025. Alasan utama penghentian perkara adalah tidak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara.

Namun, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi, dasar hukum, dan metodologi penilaian kerugian negara dalam perkara ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Medan Ridwan Angsar, beberapa waktu yang lalu diketahui, perkara tersebut sebelumnya berada pada tahap penyelidikan.

Dalam proses itu, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan mencatat adanya pengembalian uang melalui dua Surat Tanda Setoran (STS), masing-masing sebesar Rp188.973.000 dan Rp745.405.400 tertanggal 16 Mei 2025.

Total setoran tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kesimpulan bahwa unsur kerugian negara belum terpenuhi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pengelolaan APBN Mitra KPPN Medan II
Guru MAN 1 Deli Serdang Raih Runner-Up Duta Guru Bank Indonesia Sumatera Utara 2026
Ketua Harian DPP HARI Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Gubernur Salurkan ZIS Rp3,5 Miliar kepada 5.051 Penerima Manfaat
HUT Ke- 436 Medan, Rico Waas Ajak Semua Pihak Bersinergi
Pemko Medan Targetkan Rp 17 M dalam Rakernas APEKSI
Bobby Nasution Sebut Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Pakai Extra Flight
Harga BBM Nonsubsidi Turun 1 Juli 2026, Pertamax Turbo Rp19.300 dan Dexlite Rp19.700 per Liter
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pengelolaan APBN Mitra KPPN Medan II

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:53 WIB

Guru MAN 1 Deli Serdang Raih Runner-Up Duta Guru Bank Indonesia Sumatera Utara 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:51 WIB

Ketua Harian DPP HARI Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:49 WIB

Gubernur Salurkan ZIS Rp3,5 Miliar kepada 5.051 Penerima Manfaat

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:44 WIB

Pemko Medan Targetkan Rp 17 M dalam Rakernas APEKSI

Berita Terbaru