FPAN Minta Evaluasi Jabatan Laksamana Putra Sebagai Plt Kadisdikbud Medan

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Banyaknya permasalahan yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, semestinya bisa menjadi perhatian serius bagi Walikota Medan. Jabatan Laksamana Putra yang menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Medan sebaiknya dievaluasi atau dikaji kembali.

Ketua Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN) Reza Nasution, kepada wartawan, kamis (14/5) menyebutkan, sebelum menunjuk pejabatnya untuk mengisi jabatan di satu Kedinasan, semestiya Walikota menelusuri rekam jejak pejabatnya yang akan dipercaya untuk mengisi jabatan tersebut. Artinya, Walikota tidak sembarangan menempatkan orang.

“Ya seharusnya Walikota Medan lihat dulu rekam jejak pejabat yang akan ditempatkan di satu Dinas, seperti di Dinas Pendidikan Kota Medan, jangan asal main tmpatkan saja. Sepertinya publik sudah tau bagaimana rekam jejak Plt Kadisdik ini. Sebelumnya dirinya (Plt Kadisdid,red) sudah pernah menjabat sebagai Kadisdik Medan, dan kemudian dimutasi sebagai Kadis Perpustakaan Kota Medan. Kalau kita melihatnya, pemutasian yang dilakukan oleh Walikota sebelumnya bukan tanpa alasan yang jelas,” tegas Reza Nasution.

Artinya lanjut Hermanto, Walikota Medan Rico Waas, jangan hanya karena suka tidak suka dalam menempatkan pejabatnya disatu instansi. Harus betul-betul ditelusuri dulu rekam jejak pejabatnya tersebut.

Baca Juga :  DPRD Medan Tidak Peduli Perda No. 4/2021: 5 Tahun Digaji, Perda PUD Pasar Mangkrak

“Jadi, menempatkan pejabat bukan karena kedekatan atau karena suka tidak suka. alan tetapi memang benar-benar diangkat secara proforsional, agar tidak menimbulkan persoalan dibelakang hari.

Adapun permasalahan yang pernah terjadi dan menjadi perhatian publik di Disdik Medan diantaranya , viralnya kasus guru yang gajinya ditahan oleh kepala sekolah di SMPN 15 Medan, pada bulan September 2023. Soal Program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan dugaan korupsi Kasus Atribut Sekolah Rp16 Miliar, pada APBD 2024.

Sebelumnya, diketahui kejaksaan negeri Medan diminta segera untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Reza juga mempertanyakan perkembangan penanganan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Dari informasi yang di himpun tim FPAN di lapangan diketahui Plt Kadisdikbud Medan Laksamana Putra pada Senin 20 April 2026 lalu terciduk akan bertemu pejabat di Kejari Medan. Pejabat ini bersama staff nya masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan dengan ungkapan akan bertemu ke salah satu pejabat di sana disampaikan ke petugas PTSP disana.

Baca Juga :  Elfanda Ananda : "Kejaksaan dan KPK di Minta Turun Selidiki Proyek Underpass HM Yamin Medan"

Namun petugas PTSP Kejari Medan disana, menyatakan Pimpinan mereka dan pejabat terkait tak berada di kantor.

Belum diketahui keperluan Laksamana Putra bertemu pejabat Kejari Medan, karena saat dikonfirmasi berulang sejak, Selasa (12/5) Plt Kadisdikbud Medan ini tak menjawab pesan Whats App awak media.

Diberitakan sebelumnya, penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2024 di Disdikbud Medan senilai sekitar Rp16 miliar resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak 22 Mei 2025. Alasan utama penghentian perkara adalah tidak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara.

Namun, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi, dasar hukum, dan metodologi penilaian kerugian negara dalam perkara ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Medan Ridwan Angsar, beberapa waktu yang lalu diketahui, perkara tersebut sebelumnya berada pada tahap penyelidikan.

Dalam proses itu, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan mencatat adanya pengembalian uang melalui dua Surat Tanda Setoran (STS), masing-masing sebesar Rp188.973.000 dan Rp745.405.400 tertanggal 16 Mei 2025.

Total setoran tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kesimpulan bahwa unsur kerugian negara belum terpenuhi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotman Paris Akui Ambil Risiko Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Penyidik Khusus Kasus Eks Jampidsus
Tim Forensik RS Adam Malik Kesulitan Satukan Tubuh Korban Kecelakaan Sibolangit
RS Adam Malik: Anak Korban Kecelakaan Sibolangit Alami Pendarahan Berat dan Kritis
Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Bertambah Jadi 4 Orang
Isu Mogok Supir Mobil Tangki Dibantah Pertamina, Distribusi BBM Sumut Ditarget Pulih 2 Hari
Diduga Truk Rem Blong, 6 Mobil Tabrakan Beruntun di Sibolangit
Imigrasi Sumut dan Pemkab Batubara Bahas Pembentukan Kantor Imigrasi Baru
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:35 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Penyidik Khusus Kasus Eks Jampidsus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:23 WIB

Tim Forensik RS Adam Malik Kesulitan Satukan Tubuh Korban Kecelakaan Sibolangit

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:14 WIB

RS Adam Malik: Anak Korban Kecelakaan Sibolangit Alami Pendarahan Berat dan Kritis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:09 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Bertambah Jadi 4 Orang

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:29 WIB

Isu Mogok Supir Mobil Tangki Dibantah Pertamina, Distribusi BBM Sumut Ditarget Pulih 2 Hari

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB