Pemprov Sumut Setop Galian C di Karo karena Jual Hasil Tambang Tanpa Izin

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemprov Sumut menghentikan operasional galian C komoditas dolomit di Desa Mardinding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Operasional itu dihentikan karena CV KPA sebagai perusahaan pertambangan belum melaporkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

“Kegiatan pertambangan tersebut dilakukan oleh CV Karo Perkasa Abadi. Seperti diketahui bahwa perusahaan tersebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi namun belum menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya sehingga belum diperbolehkan untuk melakukan penjualan hasil tambangannya,” kata Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Dedi Jamiansyah Putra, Sabtu (25/4).

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Salim Menerima Kunjungan Perdana Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai YM Dr Nusra Arini

Pemberhentian operasional produksi dilakukan setelah Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi bersama Pemkab Karo meninjau lokasi pada Kamis (23/4). Produksi galian C dihentikan sampai CV KPA mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2026 dari Dinas Perindag ESDM Sumut.

“Memberi peringatan dan himbauan agar tidak melakukan kegiatan produksi sebelum mendapat persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Pastikan Harga Pupuk di Koperasi Desa Merah Putih Sesuai HET

Dedi menjelaskan jika Disperindag ESDM Sumut sedang melakukan penertiban pertambangan di wilayah Sumut. Sudah ada beberapa perusahaan yang dihentikan karena izin belum lengkap.

“Giat ini juga sebagai bentuk tindaklanjut dan arahan Bapak Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara dalam penertiban tambang ilegal di seluruh wilayah Sumut,” tuturnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman meningkatnya PHK, Pengangguran dan Kemiskinan Harus dihadapi Optimistis dengan Kolaborasi
Pemuda KNPI Kota Tanjungbalai Raih Juara 1 MTQ Cabang KTIQ 2026
DPRD Tapteng Adukan Dugaan Penimbunan Bantuan Banjir hingga Busuk ke Polres
Mubes ke VII DPP IM3 Tetapkan Fatwa Aulia Lubis Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028
Kebut Digitalisasi Pajak, Pemko Tanjungbalai Gandeng BI Pematang Siantar
WalikotaTanjungbalai Terima Audensi HIMMAH, Ajak Kolaborasi Wujudkan Tanjungbalai Emas
Eks Kabag Pemkab Madina Didakwa Korupsi, Laporan Fiktif Rp 385 Juta
Kejari Dairi Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Rp4,1 Miliar DLH Belum Ada Penghentian Perkara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Sumut Setop Galian C di Karo karena Jual Hasil Tambang Tanpa Izin

Minggu, 26 April 2026 - 10:51 WIB

Ancaman meningkatnya PHK, Pengangguran dan Kemiskinan Harus dihadapi Optimistis dengan Kolaborasi

Sabtu, 25 April 2026 - 13:52 WIB

Pemuda KNPI Kota Tanjungbalai Raih Juara 1 MTQ Cabang KTIQ 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 13:44 WIB

DPRD Tapteng Adukan Dugaan Penimbunan Bantuan Banjir hingga Busuk ke Polres

Sabtu, 25 April 2026 - 13:35 WIB

Mubes ke VII DPP IM3 Tetapkan Fatwa Aulia Lubis Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

Berita Terbaru

Berita

Menteri PPPA Puji Koperasi Medan Krio

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:15 WIB