Pemprov Sumut Setop Galian C di Karo karena Jual Hasil Tambang Tanpa Izin

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemprov Sumut menghentikan operasional galian C komoditas dolomit di Desa Mardinding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Operasional itu dihentikan karena CV KPA sebagai perusahaan pertambangan belum melaporkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

“Kegiatan pertambangan tersebut dilakukan oleh CV Karo Perkasa Abadi. Seperti diketahui bahwa perusahaan tersebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi namun belum menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya sehingga belum diperbolehkan untuk melakukan penjualan hasil tambangannya,” kata Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Dedi Jamiansyah Putra, Sabtu (25/4).

Baca Juga :  Ketua MUI Palas: Vonis Lunak Pelaku Kejahatan Narkoba Menimbulkan Pertanyaan

Pemberhentian operasional produksi dilakukan setelah Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi bersama Pemkab Karo meninjau lokasi pada Kamis (23/4). Produksi galian C dihentikan sampai CV KPA mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2026 dari Dinas Perindag ESDM Sumut.

“Memberi peringatan dan himbauan agar tidak melakukan kegiatan produksi sebelum mendapat persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Dedi menjelaskan jika Disperindag ESDM Sumut sedang melakukan penertiban pertambangan di wilayah Sumut. Sudah ada beberapa perusahaan yang dihentikan karena izin belum lengkap.

“Giat ini juga sebagai bentuk tindaklanjut dan arahan Bapak Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara dalam penertiban tambang ilegal di seluruh wilayah Sumut,” tuturnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB