Pansus Plasma DPRD Batu Bara Matangkan Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN dan Kementan

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SSOL.ID– Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, Senin (27/7).

Rapat tersebut merupakan bagian dari persiapan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Plasma, Ismar Khomri, membahas sejumlah persoalan terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) dan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

Berdasarkan penjelasan dari kedua organisasi perangkat daerah tersebut, Pansus menyoroti sejumlah poin penting, terutama terkait implementasi kewajiban penyediaan kebun masyarakat sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembangunan kebun tersebut harus berada di dalam kawasan HGU perusahaan atau dapat dilakukan di luar HGU,” ujar Ismar.

Baca Juga :  Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti sejumlah regulasi turunan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), Surat Edaran Nomor 21/SE/P1400/E/01/2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat melalui Kegiatan Usaha Produktif, serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/XPTS/HK.160/12/2023.

Menurut Ismar, Pansus akan mencermati seluruh regulasi tersebut untuk memastikan manfaat program plasma benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kami fokus pada hasil yang diterima masyarakat, baik melalui sistem bagi hasil maupun pola kemitraan lainnya. Yang terpenting, masyarakat memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD

Ia juga mempertanyakan pola kemitraan yang selama ini diterapkan PT Socfindo Tanah Gambus melalui skema Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL).

“Apakah pola kemitraan yang dijalankan PT Socfindo Tanah Gambus sudah memenuhi ketentuan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari luas lahan yang diusahakan, itu yang akan kami dalami,” ujarnya.

Menutup rapat, Ismar menyampaikan Pansus berencana memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian agar mempertimbangkan penundaan perpanjangan atau pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus apabila kewajiban terhadap masyarakat sekitar belum dipenuhi sesuai ketentuan.

Pansus Plasma Perkebunan DPRD Batu Bara sendiri dibentuk atas inisiasi Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Batu Bara bersama Zuriat Kedatukan Lima Puluh.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta
Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang
Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang
Pemkab Deli Serdang Pecat Kepala Desa Desa Rugemuk Muliadi
Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB