Pansus Plasma DPRD Batu Bara Matangkan Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN dan Kementan

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SSOL.ID– Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, Senin (27/7).

Rapat tersebut merupakan bagian dari persiapan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Plasma, Ismar Khomri, membahas sejumlah persoalan terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) dan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

Berdasarkan penjelasan dari kedua organisasi perangkat daerah tersebut, Pansus menyoroti sejumlah poin penting, terutama terkait implementasi kewajiban penyediaan kebun masyarakat sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembangunan kebun tersebut harus berada di dalam kawasan HGU perusahaan atau dapat dilakukan di luar HGU,” ujar Ismar.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Adakan Silaturahmi dengan Insan Pers

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti sejumlah regulasi turunan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), Surat Edaran Nomor 21/SE/P1400/E/01/2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat melalui Kegiatan Usaha Produktif, serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/XPTS/HK.160/12/2023.

Menurut Ismar, Pansus akan mencermati seluruh regulasi tersebut untuk memastikan manfaat program plasma benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kami fokus pada hasil yang diterima masyarakat, baik melalui sistem bagi hasil maupun pola kemitraan lainnya. Yang terpenting, masyarakat memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Tim Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup Dalam Rangka Penilaian Adipura

Ia juga mempertanyakan pola kemitraan yang selama ini diterapkan PT Socfindo Tanah Gambus melalui skema Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL).

“Apakah pola kemitraan yang dijalankan PT Socfindo Tanah Gambus sudah memenuhi ketentuan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari luas lahan yang diusahakan, itu yang akan kami dalami,” ujarnya.

Menutup rapat, Ismar menyampaikan Pansus berencana memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian agar mempertimbangkan penundaan perpanjangan atau pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus apabila kewajiban terhadap masyarakat sekitar belum dipenuhi sesuai ketentuan.

Pansus Plasma Perkebunan DPRD Batu Bara sendiri dibentuk atas inisiasi Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Batu Bara bersama Zuriat Kedatukan Lima Puluh.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Wali Kota Mahyaruddin Salim Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Arus Listrik di RS Siloam Medan
Dikerjakan Dini Hari, Pekerjaan Proyek Bahu Jalan di Kelurahan Cemara Lubuk Pakam di Duga Tanpa Papan Informasi
Ribuan Warga Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Tapian Dolok, Pemkab Simalungun Gelar Sunatan Massal dan Pasar Murah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:31 WIB

Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II

Jumat, 18 September 2026 - 07:43 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Arus Listrik di RS Siloam Medan

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB