Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Video kondisi rumah keluarga Salmiyanto dan Susi di Desa Karang Anyar yang atapnya berlubang dan rusak berat viral di media sosial. Rumah tersebut diketahui DPRD Deli Serdang saat kunjungan kerja ke desa tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Karang Anyar, Paidi, memberikan klarifikasi, Senin (4/8/2026).

“Kondisi rumah keluarga tersebut sudah kami identifikasi sejak awal tahun. Sudah kami bahas di Musyawarah Desa tanggal 4 Maret 2026 dan kami masukkan dalam daftar usulan bantuan Rumah Tidak Layak Huni – RTLH,” ujar Paidi.

Menurutnya, proses pengajuan bantuan saat ini masih tertahan karena menunggu kelengkapan dokumen alas hak tanah dari keluarga bersangkutan.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi TMMD Pemko Pematangsiantar Bahas Perbaikan Jalan Rusak di Siantar Barat

“Pengurusan surat keterangan kepemilikan tanah ini gratis dan kami bantu fasilitasi. Tapi kuota bantuan RTLH dari Pemkab setiap tahun terbatas, jadi harus berurutan sesuai prioritas,” jelasnya.

Sambil menunggu, Pemdes mengaku sudah menyalurkan bantuan sembako dan pendidikan. Ke depan, Paidi juga akan mengupayakan bantuan perbaikan darurat dari Dana Desa.

Imbau Warga Lapor ke Desa Dulu
Kades Paidi juga meminta warga dan Kepala Dusun proaktif melapor jika menemukan warga yang rumahnya tidak layak.

“Tujuannya agar kami bisa verifikasi dengan teliti. Salah satu syarat utama bantuan RTLH adalah punya bukti kepemilikan tanah atas nama sendiri. Ini ketentuan yang tidak bisa diabaikan demi akuntabilitas anggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Langkah Konkret: Pemko Tanjungbalai & Pertamina Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG 3 Kg "Nakal"

Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang “memperkeruh suasana” atau menjelek-jelekkan Pemerintahan Desa.

“Selama ini kami sudah berupaya memberikan pelayanan terbaik demi kesejahteraan warga Karang Anyar,” harapnya.

Dasar Hukum Bantuan RTLH
1. UU No. 1 Tahun 2011: Setiap warga berhak atas hunian layak. Pemdes wajib mendata dan mengusulkan.
2. UU No. 6 Tahun 2014: Pemdes bertugas melayani dan mensejahterakan warga.
3. Permensos No. 20 Tahun 2017: Bantuan RTLH diprioritaskan untuk warga miskin terdaftar DTKS, rumah rusak berat, lansia/disabilitas, dengan dokumen lengkap.

Pemerintah Desa Karang Anyar berkomitmen memfasilitasi penyelesaian dokumen dan akan memprioritaskan kasus ini dalam usulan bantuan selanjutnya, serta berkoordinasi dengan Dinas terkait.

 

Penulis : Dt. Arifin

Editor : Bahrum Nasution

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus
Wamen Haji Dahnil Anzar Kunker ke Sumut, Sosialisasi & Pengajian Akbar di Simalungun Dihadiri Ribuan Jemaah
Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026
Kantor Urusan Haji dan Umrah Simalungun Resmi Mandiri, Wamen Dijadwalkan Tinjau 2 Agustus 2026
Komisi E DPRD Sumut Temukan Kondisi Panti Sosial Siantar “Darurat”, Atap Bocor hingga Anggaran Kosong
Dinas SDA Sumut Luncurkan SIPENGSUI, Platform Digital Pengelolaan Sungai Berbasis GIS
400 Personel Gabungan Tim Terpadu Tertibkan PETI di Kawasan Hutan Pegagan Hilir Dairi
Tersangka Korupsi Penembangan Kayu Siosar Menyerahkan Diri
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kantor Urusan Haji dan Umrah Simalungun Resmi Mandiri, Wamen Dijadwalkan Tinjau 2 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Komisi E DPRD Sumut Temukan Kondisi Panti Sosial Siantar “Darurat”, Atap Bocor hingga Anggaran Kosong

Berita Terbaru