DELI SERDANG, SSOL.ID – Video kondisi rumah keluarga Salmiyanto dan Susi di Desa Karang Anyar yang atapnya berlubang dan rusak berat viral di media sosial. Rumah tersebut diketahui DPRD Deli Serdang saat kunjungan kerja ke desa tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Karang Anyar, Paidi, memberikan klarifikasi, Senin (4/8/2026).
“Kondisi rumah keluarga tersebut sudah kami identifikasi sejak awal tahun. Sudah kami bahas di Musyawarah Desa tanggal 4 Maret 2026 dan kami masukkan dalam daftar usulan bantuan Rumah Tidak Layak Huni – RTLH,” ujar Paidi.
Menurutnya, proses pengajuan bantuan saat ini masih tertahan karena menunggu kelengkapan dokumen alas hak tanah dari keluarga bersangkutan.
“Pengurusan surat keterangan kepemilikan tanah ini gratis dan kami bantu fasilitasi. Tapi kuota bantuan RTLH dari Pemkab setiap tahun terbatas, jadi harus berurutan sesuai prioritas,” jelasnya.
Sambil menunggu, Pemdes mengaku sudah menyalurkan bantuan sembako dan pendidikan. Ke depan, Paidi juga akan mengupayakan bantuan perbaikan darurat dari Dana Desa.
Imbau Warga Lapor ke Desa Dulu
Kades Paidi juga meminta warga dan Kepala Dusun proaktif melapor jika menemukan warga yang rumahnya tidak layak.
“Tujuannya agar kami bisa verifikasi dengan teliti. Salah satu syarat utama bantuan RTLH adalah punya bukti kepemilikan tanah atas nama sendiri. Ini ketentuan yang tidak bisa diabaikan demi akuntabilitas anggaran,” tegasnya.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang “memperkeruh suasana” atau menjelek-jelekkan Pemerintahan Desa.
“Selama ini kami sudah berupaya memberikan pelayanan terbaik demi kesejahteraan warga Karang Anyar,” harapnya.
Dasar Hukum Bantuan RTLH
1. UU No. 1 Tahun 2011: Setiap warga berhak atas hunian layak. Pemdes wajib mendata dan mengusulkan.
2. UU No. 6 Tahun 2014: Pemdes bertugas melayani dan mensejahterakan warga.
3. Permensos No. 20 Tahun 2017: Bantuan RTLH diprioritaskan untuk warga miskin terdaftar DTKS, rumah rusak berat, lansia/disabilitas, dengan dokumen lengkap.
Pemerintah Desa Karang Anyar berkomitmen memfasilitasi penyelesaian dokumen dan akan memprioritaskan kasus ini dalam usulan bantuan selanjutnya, serta berkoordinasi dengan Dinas terkait.
Penulis : Dt. Arifin
Editor : Bahrum Nasution









