Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Video kondisi rumah keluarga Salmiyanto dan Susi di Desa Karang Anyar yang atapnya berlubang dan rusak berat viral di media sosial. Rumah tersebut diketahui DPRD Deli Serdang saat kunjungan kerja ke desa tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Karang Anyar, Paidi, memberikan klarifikasi, Senin (4/8/2026).

“Kondisi rumah keluarga tersebut sudah kami identifikasi sejak awal tahun. Sudah kami bahas di Musyawarah Desa tanggal 4 Maret 2026 dan kami masukkan dalam daftar usulan bantuan Rumah Tidak Layak Huni – RTLH,” ujar Paidi.

Menurutnya, proses pengajuan bantuan saat ini masih tertahan karena menunggu kelengkapan dokumen alas hak tanah dari keluarga bersangkutan.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Disdik Madina Disorot Publik, Bupati dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan

“Pengurusan surat keterangan kepemilikan tanah ini gratis dan kami bantu fasilitasi. Tapi kuota bantuan RTLH dari Pemkab setiap tahun terbatas, jadi harus berurutan sesuai prioritas,” jelasnya.

Sambil menunggu, Pemdes mengaku sudah menyalurkan bantuan sembako dan pendidikan. Ke depan, Paidi juga akan mengupayakan bantuan perbaikan darurat dari Dana Desa.

Imbau Warga Lapor ke Desa Dulu
Kades Paidi juga meminta warga dan Kepala Dusun proaktif melapor jika menemukan warga yang rumahnya tidak layak.

“Tujuannya agar kami bisa verifikasi dengan teliti. Salah satu syarat utama bantuan RTLH adalah punya bukti kepemilikan tanah atas nama sendiri. Ini ketentuan yang tidak bisa diabaikan demi akuntabilitas anggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Proyek Rp3,4 Miliar di Patumbak Disorot Tajam Publik, Fondasi Jembatan Terancam Ambruk

Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang “memperkeruh suasana” atau menjelek-jelekkan Pemerintahan Desa.

“Selama ini kami sudah berupaya memberikan pelayanan terbaik demi kesejahteraan warga Karang Anyar,” harapnya.

Dasar Hukum Bantuan RTLH
1. UU No. 1 Tahun 2011: Setiap warga berhak atas hunian layak. Pemdes wajib mendata dan mengusulkan.
2. UU No. 6 Tahun 2014: Pemdes bertugas melayani dan mensejahterakan warga.
3. Permensos No. 20 Tahun 2017: Bantuan RTLH diprioritaskan untuk warga miskin terdaftar DTKS, rumah rusak berat, lansia/disabilitas, dengan dokumen lengkap.

Pemerintah Desa Karang Anyar berkomitmen memfasilitasi penyelesaian dokumen dan akan memprioritaskan kasus ini dalam usulan bantuan selanjutnya, serta berkoordinasi dengan Dinas terkait.

 

Penulis : Dt. Arifin

Editor : Bahrum Nasution

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT RI, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan
LASKaR dan Pemuda Tanjungbalai Suarakan Peran Aktif Anak Muda Jelang HUT ke-81 RI
Camat Siantar Martoba Gelar Lomba Semarak HUT RI ke-81, PKK Naga Pitu Juara Sambung Kata
Pemko Tanjung Balai Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Pemkab Deli Serdang Raih Terbaik I Implementasi Program Tiga Juta Rumah dari Kemendagri
Demo Kelompok Tani di PT BSP Asahan Ricuh
DPRD Sumut Komitmen Kawal Pembangunan Nias
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Jelang HUT RI, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:32 WIB

LASKaR dan Pemuda Tanjungbalai Suarakan Peran Aktif Anak Muda Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Camat Siantar Martoba Gelar Lomba Semarak HUT RI ke-81, PKK Naga Pitu Juara Sambung Kata

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Pemko Tanjung Balai Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB