LANGKAT, SSOL.ID- Diduga memutus kontrak sepihat, RSU Tanjung Selamat Padang Tualang abaikan Nasib sejumlah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang sudah mengabdi namun belum menerima gaji selama 7 bulan.
Ironisnya, bukan menyelesaikan persoalan gaji, manajemen malah memutus kontrak pekerja tersebut secara sepihak. Bahkan pekerja lainnya yang mengalami persoalan yang sama juga memilih mengundurkan diri atau resign akibat gaji yang berbulan-bulan tertunggak, tanpa penjelasan.
“Saya bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjung Selamat Padang Tualang dibawah naungan PT TDM. Saya bekerja di rumah sakit tersebut dari Tahun 2013 sampai Tahun 2026. Namun saya dipecat secara sepihak, kontrak saya tidak dilanjutkan,” ujar RF salahseorang pekerja yang diputus kontrak pada wartawan.
Pemutusan kontrak RF dinilai sepihak tanpa alasan yang jelas. Bahkan ia sebelumnya tak pernah menerima surat peringatan (SP) atau semacamnya.
“Tiba saya diberitahukan tidak diperpanjang kontrak kerja. Dan hak saya sebagai pekerja tidak dikeluarkan selama tujuh bulan. Kontrak saya diputus pada Bulan 30 Juni 2026 kemarin,” ucap RF.
“Kami ada tiga orang yang dipecat sepihak. Sedangkan ada lebih dari lima orang yang resign karena gajinya gak dibayarkan beberapa bulan,” sambungnya.
Anehnya kata RF, pada bulan Juni 2026 lalu, gaji seluruh pekerja di RSU Tanjung Selamat disalurkan.
Gitupun persoalan gaji yang tertunggak hingga tujuh bulan ini sudah disampaikan RF ke pihak direksi.
Namun sampai detik ini RF dan pekerja lain yang menuntut gaji, masih belum mendapatkan jawaban yang pasti.
“Persoalan gaji yang tujuh bulan sudah berulang kali saya sampaikan ke direksi, tapi tidak ada jawaban. Gaji saya pada saat itu sebesar Rp 3.140.000. Dan soal gaji pekerja ini bervariatif Rp 3-4 juta, sesuai jabatannya,” kata RF.
RF pun menguraikan, jika pekerja PKWT di RSU Tanjung Selamat diperpanjang setiap tiga bulan sekali.
“Pernah diperpanjang kontrak setahun sekali, perenam bulan, dan bahkan satu bulan sekali,” ujar RF.
Persoalan tertunggaknya gaji pekerja RSU Tanjung Selamat, diketahui terjadi bukan yang pertama kali.
Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menilai bahwa dugaan tidak dibayarkannya upah pekerja selama tujuh bulan serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak pekerja telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh diabaikan oleh pemberi kerja.
“Persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan industrial, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi pekerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta aturan pelaksanaannya, mengatur secara rinci hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, termasuk mengenai pembayaran upah, perjanjian kerja, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja. Ketentuan tersebut harus dipatuhi pasal demi pasal, bukan ditafsirkan secara sepihak,” ujar Ariswan kepada redaksi Selasa ( 4/8).
Ariswan juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang. Ia meminta agar hak-hak pekerja yang masih tertunggak diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara transparan, adil, dan mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penulis : Ariswan
Editor : Yuli
Penulis : Ariswan









