Tidak Berpihak Pada Rakyat, Pedagang Ayam Potong Minta Kebijakan Bupati Sergai

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI, SUARASUMUTONLINE. ID-
Warga dusun 5 Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Iswadi ( 41 ) yang telah lama berjualan potong ayam sekira 15 tahun. Kian tragis nasibnya, pasalnya usaha Iswadi akan di gusur oleh Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai tanpa ada Kepastian hukum.

” Saya berjualan potong ayam sudah 13 tahun di depan SPBU tepatnya di depan sebuah gudang. Ucapnya, ” Ucap Isawadi memulai pembicaraan, Senin (8/9).

Namun sekira sepuluh bulan yang lalu lanjut Iswadi, ia mendapat informasi dari pihak gudang bahwa ia tidak boleh berjualan lagi disitu dengan alasan menurut kepercayaan fengsui mereka tidak boleh ada usaha lain di depan usaha mereka kata pemilik gudang.

“Jadi sebagai orang awam saya menjadi bingung karena tidak tau aturannya. Sebagai orang awam saya mendatangi kepala desa yang bernama Bapak Sarwono untuk mempertanyakan masalah saya ini, lalu saya ceritakan masalah saya depan pemilik gudang,”ujarnya lirih.

Baca Juga :  Tim Monitoring TP-PKK Sumut Lakukan Penilaian "Aku Hatinya PKK" di Kelurahan Pahang

Awalnya kepala desa berkata, bahwa tempatnya berjualan itu tanah negara tanah pemerintah, tidak bisa pihak gudang mengusir dari situ.

“kita tutup pun bisa gudang itu sambil memaki – maki pihak gudang. Kepala Desa juga bilang mengatakan bahwa pengacara saya juga orang hukum saya tau peraturannya tidak ada sama sekali pihak gudang mengusir dari situ, nanti bapak buatkan surat ijinnya biar gak di ganggu lagi usahamu. Kemudian kepala desa bilang lagi nanti surat untuk datang ke kantor pihak gudang, terang Iswadi.

Berselang tiga hari kemudian, ada pertemuan antara pihak desa dan gudang tanpa adanya Iswadi. setelah selesai pada sore harinya Iswadi di panggil ke kantor desa, disitu ia terkejut mendengar perkataan kepala desa yang awalnya dengan semangat berapi -api membela disitu ia malah berbalik membujuk supaya mau pindah dari situ.

Kemudian tidak sampai disitu, pihak gudang juga melaporkannya ke Datpol PP Kabupaten Serdang Bedagai dan pihak Satpol PP memberikan surat teguran I tanggal 19 Maret 2025 nomor 18.15/300.1/ 758/2025. Surat teguran II tanggal 8 April 2025 nomor 18.15/300.1/862/2025. Surat teguran III tanggal 28 April 2025 nomor 18.15/300.1/1029/2025.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Silaturahmi dan Kunjungan Owner PT Group Bahagia Dato’ Sheikh Mujib bin Dato’ Sheikh Ahmad, D.I.M.P

Kemudian datang kembali surat pembongkaran mandiri tanggal 14 Mei 2025 nomor 1815/300.1/1146/2025 dan surat pembongkaran mandiri tanggal 15 Juli 2025 nomor 1815/300.1/1878/2025 dan sudah sempat di bongkar sebahagian dengan alasan mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban lalulintas.

“Menurut saya alasan itu hanya di buat – buat karena tidak seperti keadaan yang ada dilapangan. Saya disini meminta kepada Bapak Bupati Serdang Bedagai, Anggota DPRD untuk meminta keadilan karena kalau berdasarkan PERDA( Peraturan Daerah ) kenapa harus jualan saya yang di gusur kenapa yang lain tidak. Hari ini saya berjualan untuk menafkahi anak istri bukan untuk cari kaya. Tutupnya,” tutup Iswadi berharap.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Setia Makmur Masuk Anggaran Perbaikan Dinas SDABMBK Deli Serdang 2026 Senilai Rp 4,7 Miliar
Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 3 Miliar Untuk Balairung
PSI Sergai Lakukan Konsolidasi Anggota untuk Perkuat Soliditas Partai
Ratusan Aktivis Demo di Depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Minta Tjin Liong Ditahan
Satgas Anti Narkoba di Langkat Dianiaya, Terduga Pelaku Belum Diamankan
GM GRIB JAYA MADINA Sorot kasus penanganan Smart Village
Dana Desa Simalungun Dipangkas Rp51 Miliar, Sisa di Atas Rp400 Juta
Pemkab Deli Serdang Rehabilitasi Toilet Sekolah Dasar
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:02 WIB

Jalan Setia Makmur Masuk Anggaran Perbaikan Dinas SDABMBK Deli Serdang 2026 Senilai Rp 4,7 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 3 Miliar Untuk Balairung

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:57 WIB

Ratusan Aktivis Demo di Depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Minta Tjin Liong Ditahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:04 WIB

Satgas Anti Narkoba di Langkat Dianiaya, Terduga Pelaku Belum Diamankan

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB

GM GRIB JAYA MADINA Sorot kasus penanganan Smart Village

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 3 Miliar Untuk Balairung

Minggu, 18 Jan 2026 - 12:01 WIB