Tidak Berpihak Pada Rakyat, Pedagang Ayam Potong Minta Kebijakan Bupati Sergai

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI, SUARASUMUTONLINE. ID-
Warga dusun 5 Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Iswadi ( 41 ) yang telah lama berjualan potong ayam sekira 15 tahun. Kian tragis nasibnya, pasalnya usaha Iswadi akan di gusur oleh Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai tanpa ada Kepastian hukum.

” Saya berjualan potong ayam sudah 13 tahun di depan SPBU tepatnya di depan sebuah gudang. Ucapnya, ” Ucap Isawadi memulai pembicaraan, Senin (8/9).

Namun sekira sepuluh bulan yang lalu lanjut Iswadi, ia mendapat informasi dari pihak gudang bahwa ia tidak boleh berjualan lagi disitu dengan alasan menurut kepercayaan fengsui mereka tidak boleh ada usaha lain di depan usaha mereka kata pemilik gudang.

“Jadi sebagai orang awam saya menjadi bingung karena tidak tau aturannya. Sebagai orang awam saya mendatangi kepala desa yang bernama Bapak Sarwono untuk mempertanyakan masalah saya ini, lalu saya ceritakan masalah saya depan pemilik gudang,”ujarnya lirih.

Baca Juga :  96.946 Warga Simalungun Terima Bansos Sembako Kemensos, Bulog Pematangsiantar Genjot Penyaluran

Awalnya kepala desa berkata, bahwa tempatnya berjualan itu tanah negara tanah pemerintah, tidak bisa pihak gudang mengusir dari situ.

“kita tutup pun bisa gudang itu sambil memaki – maki pihak gudang. Kepala Desa juga bilang mengatakan bahwa pengacara saya juga orang hukum saya tau peraturannya tidak ada sama sekali pihak gudang mengusir dari situ, nanti bapak buatkan surat ijinnya biar gak di ganggu lagi usahamu. Kemudian kepala desa bilang lagi nanti surat untuk datang ke kantor pihak gudang, terang Iswadi.

Berselang tiga hari kemudian, ada pertemuan antara pihak desa dan gudang tanpa adanya Iswadi. setelah selesai pada sore harinya Iswadi di panggil ke kantor desa, disitu ia terkejut mendengar perkataan kepala desa yang awalnya dengan semangat berapi -api membela disitu ia malah berbalik membujuk supaya mau pindah dari situ.

Kemudian tidak sampai disitu, pihak gudang juga melaporkannya ke Datpol PP Kabupaten Serdang Bedagai dan pihak Satpol PP memberikan surat teguran I tanggal 19 Maret 2025 nomor 18.15/300.1/ 758/2025. Surat teguran II tanggal 8 April 2025 nomor 18.15/300.1/862/2025. Surat teguran III tanggal 28 April 2025 nomor 18.15/300.1/1029/2025.

Baca Juga :  Pemdes Hilimbuasi Salurkan BLT-DD Tahap II kepada 42 KPM

Kemudian datang kembali surat pembongkaran mandiri tanggal 14 Mei 2025 nomor 1815/300.1/1146/2025 dan surat pembongkaran mandiri tanggal 15 Juli 2025 nomor 1815/300.1/1878/2025 dan sudah sempat di bongkar sebahagian dengan alasan mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban lalulintas.

“Menurut saya alasan itu hanya di buat – buat karena tidak seperti keadaan yang ada dilapangan. Saya disini meminta kepada Bapak Bupati Serdang Bedagai, Anggota DPRD untuk meminta keadilan karena kalau berdasarkan PERDA( Peraturan Daerah ) kenapa harus jualan saya yang di gusur kenapa yang lain tidak. Hari ini saya berjualan untuk menafkahi anak istri bukan untuk cari kaya. Tutupnya,” tutup Iswadi berharap.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB