Warga Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Plh Wali Kota Tanjungbalai Sidak Ke Agen dan Pangkalan 

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI- SSOL. ID – Pemerintah Kota Tanjungbalai dipimpin Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke agen dan pangkalan gas LPG yang ada di wilayah Kota Tanjungbalai. Kali ini Sidak dilakukan ke PT Gas Mas Nusantara yang merupakan salah satu agen LPG yang ada di Jalan Mesjid Beting Simelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar

Sidak dilakukan guna menindaklanjuti keluhan ditengah masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas LPG ukuran 3 Kg.

Tiba dilokasi, Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina yang turut didampingi mewakili Kejari Tanjungbalai, Asisten Ekbang Tajul Abrar Ritonga, Kabag Perekonomian Rini Diana beserta jajaran diterima langsung pengelola PT Gas Mas Nusantara

Pemantauan dilakukan secara langsung di beberapa titik SPBE di wilayah Kota Tanjungbalai diantaranya PT. Tomimaru Gasindo, PT. Anugerah Tetap Jaga, dan PT. Selina Jaya Sempurna

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina mengatakan, sebelumnya sidak telah dilakukan di SPBE PT Tomimaru Gasindo dan Agen LPG 3 Kg lainnya serta pangkalan. Ini merupakan tindaklanjut langkah antisipatif untuk memastikan akar masalah kelangkaan LPG 3 Kg ditengah masyarakat. Hal ini juga bagian dari Pemko Tanjungbalai dalam mengecek langsung kondisi dilapangan dan penyebab terjadinya kelangkaan, ujarnya usai mengecek kondisi dan pengelolaan distribusi LPG ukuran 3Kg di PT Gas Mas Nusantara, Rabu (3/6/2026)

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki - Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat Kota Tanjungbalai

Fadly menyampaikan agar semua agen dan pangkalan menjalankan kebijakan yang disampaikan Pemko Tanjungbalai melalui surat edaran Nomor : 500/9008 tentang Penertiban penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi di Kota Tanjungbalai yakni :

1. Seluruh Pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg wajib memasang Plank Merek dengan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Plank Merek tersebut, oleh karena hal ini sangat berpengaruh terhadap pemberlakuan harga bagi masyarakat dan Usaha Mikro Kecil.

2. Bahwa pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg adalah rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil.

3. Agen wajib menyalurkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg langsung ke alamat pangkalan resmi, alamat sesuai izin usaha dan pangkalan harus menyalurkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg langsung kepada masyarakat, tidak diperbolehkan pangkalan menjual kepada pengecer/kedai, dan wajib membuka pangkalan setiap hari.

4. Setiap perubahan nama, alamat atau penambahan pangkalan baru, Agen wajib melaporkan ke Pemerintah Kota Tanjungbalai cq. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdako Tanjungbalai.

Muhammad Fadly juga menegaskan, bagi Agen dan Pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg di Lingkungan Wilayah Kota Tanjungbalai yang tidak melaksanakan hal tersebut di atas, akan dilaporkan dan diambil tindakan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Medan sesuai ketentuan yang berlaku, tegasnya

Baca Juga :  Serikat Pekerja Siantar dan Simalungun Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026

Dari sidak tersebut, Plh Wali Kota Tanjungbalai mengatakan bahwa tidak ada ditemukan permasalahan penyaluran maupun harga, karena pihak Agen tadi menjelaskan bahwa pihaknya menerima pasokan gas LPG tabung 3 kg dari SPBE tidak ada pengurangan berdasarkan Delivery Order (DO) dan normal seperti biasa 1 hari dari 3 DO jumlahnya 560 tabung/hari

Usai sidak ke Agen PT Mas Gas Nusantara, Plh Wali Kota beserta jajaran mengecek pangkalan Lokkot Marihot di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung. Berdasarkan informasi di Pangkalan tersebut per harinya menerima 100 tabung dan 450 tabung/minggu, sementara itu di Pangkalan Umar Gultom dari DO yang diterima 100 tabung/minggu.

Lanjut Plh Wali Kota, setelah sidak yang dilakukan, Pemko Tanjungbalai telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Agen dan Pangkalan yang ada di Kota Tanjungbalai untuk benar-benar dilaksanakan agar kelangkaan gas LPG 3 Kg yang saat ini terjadi dapat segera teratasi dan normal kembali, pungkasnya .

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Sumut dan Pemkab Batubara Bahas Pembentukan Kantor Imigrasi Baru
Warga Nias Segera Miliki Sekolah Unggul, Dengan Fasilitas Yang Menunjang
Pemprov Sumut Kembangkan Pelabuhan Roro Gunungsitoli Jadi Pusat Logistik
Sarana Mobiler SMA Negeri 3 Pematangsiantar Rusak dan Lapuk, Perlu Perhatian Pemprov Sumut
Pemko Tanjungbalai dan BPPMHKP Sepakat Optimalkan Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis
DPRD Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
Komandan Madina Desak Polres Madina Usut Dugaan PETI di Sungai Bubu Kawasan Sulang Aling
Jembatan Aek Batahan Madina Tembus 57 Persen, Bupati Minta Libatkan Pekerja Lokal
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Imigrasi Sumut dan Pemkab Batubara Bahas Pembentukan Kantor Imigrasi Baru

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:06 WIB

Warga Nias Segera Miliki Sekolah Unggul, Dengan Fasilitas Yang Menunjang

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemprov Sumut Kembangkan Pelabuhan Roro Gunungsitoli Jadi Pusat Logistik

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WIB

Sarana Mobiler SMA Negeri 3 Pematangsiantar Rusak dan Lapuk, Perlu Perhatian Pemprov Sumut

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:46 WIB

Pemko Tanjungbalai dan BPPMHKP Sepakat Optimalkan Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB