Dugaan Manipulasi Rekrutmen PPPK di SMAN 1 Barus,  PERMADA, ” APH Segera Lakukan Penyelidikan”

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di SMA Negeri 1 Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, kian menjadi sorotan publik.

Kasus yang diduga melibatkan campur tangan orang dalam ini dinilai berpotensi melanggar hukum administrasi negara hingga pidana, sehingga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai konflik internal sekolah semata.

Ia menilai, jika benar seorang peserta dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa pernah berstatus sebagai tenaga honorer atau memiliki pengalaman kerja yang dipersyaratkan, maka terdapat indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data.

“Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan pejabat tata usaha negara wajib memenuhi asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Jika syarat normatif tidak dipenuhi namun tetap diloloskan, maka keputusan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan,” ujar Ariswan saat diwawancarai awak media pada Jumat, (16/1).

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Naik 1 Desember 2025: Dampak Besar bagi Konsumen, Ini Rinciannya!

Menurut Ariswan, ketentuan mengenai rekrutmen PPPK telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan teknis yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK, khususnya di sektor pendidikan, harus memiliki pengalaman kerja relevan atau sertifikat pendidik melalui jalur yang sah.

Ia menilai, dugaan diloloskannya seseorang yang tidak pernah mengajar dan tidak tercatat sebagai tenaga honorer berpotensi melanggar prinsip merit system dalam manajemen ASN.

Lebih jauh, apabila terdapat rekayasa dokumen, manipulasi data Dapodik, atau intervensi pejabat tertentu, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana.

“Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau keterangan tidak benar yang digunakan untuk memperoleh status PPPK, maka dapat dikenakan pasal pidana sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana, termasuk ketentuan tentang pemalsuan surat dan penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.

Ariswan juga menyoroti aspek keadilan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun justru tersingkir dalam proses seleksi. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap rasa keadilan dan kepastian hukum, yang berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan nasional.

Baca Juga :  Terkait Demo Tutup PT. TPL Besar- Besaran, Gubsu, " Dikaji Untuk Ditutup atau Penciptaan Lahan''

Oleh karena itu, PERMADA secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan tidak hanya terhadap peserta yang bersangkutan, tetapi juga terhadap pihak pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penetapan kelulusan.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting agar dunia pendidikan tidak tercoreng oleh praktik kolusi dan nepotisme. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang,” pungkas Ariswan.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan diharapkan mendorong evaluasi serius terhadap mekanisme rekrutmen PPPK, khususnya di lingkungan pendidikan, agar berjalan sesuai hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta profesionalisme.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul
Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan
Inspektorat dan Ombudsman Didesak Segera Periksa Oknum Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat
Tak Jawab Konfirmasi Wartawan, Kepsek SMAN 2 Medan Dinilai Abaikan Hak Jawab Publik
Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah
Pemko Medan Bagi Diskon Gede! Tunggakan PBB 1994-2011 Dipotong 75%, Denda Dibebaskan 100%
Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan
Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:46 WIB

Inspektorat dan Ombudsman Didesak Segera Periksa Oknum Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:18 WIB

Tak Jawab Konfirmasi Wartawan, Kepsek SMAN 2 Medan Dinilai Abaikan Hak Jawab Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB