AMB Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Kades Patumbak II ke Kejati Deli Serdang

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Deli Serdang resmi melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Patumbak II, inisial ES, ke Kejari Deli Serdang pada Senin, 2 Februari 2026. Laporan ini merupakan bentuk apresiasi masyarakat atas berkembangnya Desa Patumbak II dan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Ketua AMB, Anggi Reynaldi, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan dana desa tahun 2022-2025 yang diduga tidak tepat sasaran dan ada indikasi pekerjaan fiktif. Beberapa item pekerjaan juga diduga dimarkup, termasuk program ketapang (ketahanan pangan) yang seharusnya menjadi lumbung desa untuk mewujudkan masyarakat sejahtera.

Baca Juga :  KAMAK Desak Kejatisu Ungkap Pejabat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Citraland

Bram, Tokoh Pemuda dan Ketua Umum LPP-TIPIKOR RI, mendukung langkah AMB dan menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik dan mengkritik pemerintah desa. “Pejabat harus paham hal itu agar tidak menjadi hal yang menimbulkan kekisruhan di desa tersebut,” ujarnya, Rabu ( 18/2).

Baca Juga :  Koordinator APPH Ariswan, Apresiasi Kejaksaan Tahan Dua Kepala Sekolah di Medan, Diduga korupsi Dana Bos

Kejari Deli Serdang telah menerima laporan ini dan akan melakukan proses lebih lanjut. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pejabat yang bersalah dijatuhi sanksi sesuai hukum.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal
Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan
Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah
Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:05 WIB

Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal

Selasa, 14 April 2026 - 14:42 WIB

Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai

Selasa, 14 April 2026 - 14:36 WIB

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:04 WIB

Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Berita Terbaru