Hormati Proses Hukum, Lurah Terjun Diproses Pemberhentian Sementara

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan menjaga stabilitas pelayanan publik, Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memproses pemberhentian sementara dari jabatan yang bersangkutan.

Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur administratif yang harus dilakukan ketika seorang pejabat sedang menjalani proses hukum. Hal ini sekaligus untuk memastikan tidak ada gangguan dalam roda pemerintahan di tingkat kelurahan.

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan sudah kami koordinasikan ke BKPSDM untuk diproses pemberhentian sementara dari jabatannya,” ujar Erfin saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Permohonan Terbit SHM Ditolak, Masyarakat Desa Negara Beringin Deli Serdang Akan Demo Ke BPN

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara bukanlah bentuk vonis atau keputusan akhir, melainkan langkah administratif agar proses hukum dapat berjalan dengan objektif dan tanpa intervensi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut Erfin, pelayanan publik di Kelurahan Terjun harus tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Pemko Medan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) guna memastikan seluruh pelayanan administrasi, mulai dari pengurusan surat menyurat, pelayanan kependudukan, hingga berbagai kebutuhan masyarakat lainnya, tetap berjalan normal.

Baca Juga :  Nama Anggota DPR RI Disebut, Kasus Korupsi Aset PTPN I di Sumut Kian Panas

“Hal ini dilakukan untuk kelancaran proses hukum dan untuk memastikan pelayanan publik di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tetap berjalan baik dan lancar,” tegasnya.

Pihak Inspektorat juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Pemerintah Kota Medan berkomitmen menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.

Langkah cepat yang diambil ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat pelayanan di tingkat kelurahan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola
Gelar Aksi di KPK, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) Desak Periksa Sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan
KAMAK Bongkar Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Sumut Rp. 3,2 Miliar
Dua Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pengutipan Uang ke Kades
KAMAK, ” Bongkar dan Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Balai Jalan Nasional”
Di duga melakukan Pengrusakan Lahan, Lurah Terjun Jadi Tersangka
Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Renovasi Gedung Puskesmas Labuhan Batu 1,1 Tahun Denda Rp 50 Juta
Diduga Korupsi BTT Covid-19 Rp 1,1 Milyar, Mantan Kadis Kesehatan Batubara di Tuntut 5 Tahun Penjara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:22 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:19 WIB

Hormati Proses Hukum, Lurah Terjun Diproses Pemberhentian Sementara

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:18 WIB

Gelar Aksi di KPK, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) Desak Periksa Sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:43 WIB

KAMAK Bongkar Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Sumut Rp. 3,2 Miliar

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:41 WIB

Dua Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pengutipan Uang ke Kades

Berita Terbaru