Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE ID – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara kembali mengangkat dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Deli Serdang.

Melalui surat resmi bernomor 128/KAMAK-SU/II/2026, KAMAK melakukan aksi damai di depan Gedung Kejatisu, Selasa (10/2). sekaligus mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seorang pejabat strategis, yakni JS, Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumut dan ditembuskan kepada lembaga penegak hukum lainnya, KAMAK menyoroti sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga sarat penyimpangan.

Proyek Jembatan dan Jalan Diduga Mark Up

KAMAK menuding adanya dugaan korupsi pada proyek peningkatan jembatan di kawasan Jalan Kongsi menuju Masjid Patumbak dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Baca Juga :  Suratin Sumut Minta APH Segera Jemput Bola Terkait Pemasangan Sembilan Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Medan Senilai Rp 7 Miliar

Tak hanya itu, pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan besar di kawasan Simpang Ular–Simpang Untung, Kecamatan Tanjung Morawa, senilai sekitar Rp1,3 miliar, juga disebut bermasalah karena kondisi jalan yang disebut sudah rusak meski proyek baru dikerjakan.

“Banyak pekerjaan terindikasi tidak sesuai fakta lapangan dan patut dicurigai tidak sejalan dengan nilai kontrak,” tulis KAMAK dalam surat tersebut.

Dugaan Gratifikasi dan Suap

Selain dugaan mark up, KAMAK juga menyoroti indikasi praktik gratifikasi dan suap yang diduga melibatkan Kadis SDABMBK Deli Serdang dalam pengondisian proyek-proyek APBD sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.

KAMAK menduga adanya kerja sama antara pejabat dinas dengan pihak perusahaan tertentu untuk memenangkan dan mengatur pelaksanaan sejumlah proyek.

Baca Juga :  Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun

“Diduga semua pekerjaan dilaksanakan dengan surat bermasalah dan terindikasi korupsi,” tegas mereka.

Desak KPK, Kejati, dan Kapolda Bertindak

KAMAK meminta KPK, Kejaksaan Tinggi Sumut, serta Kapolda Sumut segera turun tangan memanggil dan memeriksa JS, termasuk pejabat lain seperti Kabid, PPK, hingga PPTK yang diduga turut terlibat.

Lebih jauh, KAMAK juga mendesak pemeriksaan terhadap LHKPN pejabat terkait karena disebut terdapat indikasi ketidakwajaran dalam penerimaan keuangan.

KAMAK memastikan akan menggelar aksi damai kembali sebagai bentuk tekanan publik agar kasus dugaan korupsi ini tidak berhenti sebagai isu semata, melainkan benar-benar diproses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas SDABMBK Deli Serdang maupun aparat terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB