Reklame PT Sumo Advertising yang Viral Ditertibkan Pemko Medan, Terkait Izin PBG

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Pemerintah Kota Medan menertibkan billboard milik PT Sumo Advertising yang sempat viral di media sosial. Penindakan dilakukan karena reklame tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Penertiban dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satpol PP Kota Medan sebagai bagian dari penataan ruang kota dan pengawasan penyelenggaraan reklame.

Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditunjukkan pihak perusahaan merupakan izin lama untuk konstruksi sebelumnya yang sudah tidak berdiri.

“IMB tersebut adalah izin reklame lama yang sudah tumbang. Sementara reklame baru yang didirikan di lokasi yang sama belum memiliki izin PBG,” ujarnya, Rabu (11/2).

Baca Juga :  Menteri Komdigi Salurkan Bantuan Nonkonektivitas untuk Korban Bencana Aceh Tamiang

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan serta penjelasan kepada pihak terkait mengenai kewajiban pengurusan izin baru.

Proses penindakan dilakukan secara bertahap dan persuasif, dimulai dari penyampaian informasi, pemberian teguran, hingga tindakan lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP memastikan penertiban berlangsung aman dan tertib sesuai fungsi penegakan peraturan daerah.

Pemko Medan menegaskan bahwa aturan perizinan berlaku untuk seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian, sekaligus sebagai upaya menciptakan tata kota yang tertib reklame dan memberikan kepastian hukum.

Penertiban merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap konstruksi, termasuk reklame permanen, memiliki PBG.

Baca Juga :  PLN Pulihkan 100% Sistem Kelistrikan Terdampak Banjir & Longsor di Sumut

Selain itu, tindakan juga mengacu pada peraturan daerah tentang penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum.

Pemko menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian wajah kota.

Pelaku usaha tetap diberikan kesempatan melengkapi perizinan sesuai prosedur. Pemerintah juga membuka ruang konsultasi bagi penyelenggara reklame yang ingin mengurus izin.

Ke depan, Perkimcikataru bersama Satpol PP akan meningkatkan pengawasan terhadap reklame di berbagai wilayah Kota Medan guna menjaga ketertiban ruang publik dan estetika kota.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL
Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026
AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Lapas Kelas I Medan: Wujud Pembinaan Kerohanian dan Penguatan Sinergi Sosial
Dugaan Korupsi Ramadhan Fair XIX, Disdikbud Medan Dilaporkan Terkait Kelebihan Bayar dan Adendum Backdated
PW KAMMI Sumut Layangkan Surat ke Komisi A, Minta Seleksi Calon Anggota KPID Ditinjau Kembali
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WIB

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL

Rabu, 16 September 2026 - 12:25 WIB

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026

Rabu, 16 September 2026 - 12:12 WIB

AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe

Rabu, 16 September 2026 - 00:03 WIB

Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

Selasa, 15 September 2026 - 21:28 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak

Berita Terbaru

Olahraga

OLIMPIADE Catur 2026 Resmi Dimulai Sore Ini di SAMARKAND!

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:00 WIB

Politik

PKB-HANURA Sorotin Kenaikan P-APBD Medan 

Rabu, 16 Sep 2026 - 00:10 WIB