Reklame PT Sumo Advertising yang Viral Ditertibkan Pemko Medan, Terkait Izin PBG

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Pemerintah Kota Medan menertibkan billboard milik PT Sumo Advertising yang sempat viral di media sosial. Penindakan dilakukan karena reklame tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Penertiban dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satpol PP Kota Medan sebagai bagian dari penataan ruang kota dan pengawasan penyelenggaraan reklame.

Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditunjukkan pihak perusahaan merupakan izin lama untuk konstruksi sebelumnya yang sudah tidak berdiri.

“IMB tersebut adalah izin reklame lama yang sudah tumbang. Sementara reklame baru yang didirikan di lokasi yang sama belum memiliki izin PBG,” ujarnya, Rabu (11/2).

Baca Juga :  SMA Negeri 5 Medan Meriahkan HUT RI ke-80 Dengan Kolaborasi Guru dan Siswa

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan serta penjelasan kepada pihak terkait mengenai kewajiban pengurusan izin baru.

Proses penindakan dilakukan secara bertahap dan persuasif, dimulai dari penyampaian informasi, pemberian teguran, hingga tindakan lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP memastikan penertiban berlangsung aman dan tertib sesuai fungsi penegakan peraturan daerah.

Pemko Medan menegaskan bahwa aturan perizinan berlaku untuk seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian, sekaligus sebagai upaya menciptakan tata kota yang tertib reklame dan memberikan kepastian hukum.

Penertiban merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap konstruksi, termasuk reklame permanen, memiliki PBG.

Baca Juga :  Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK

Selain itu, tindakan juga mengacu pada peraturan daerah tentang penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum.

Pemko menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian wajah kota.

Pelaku usaha tetap diberikan kesempatan melengkapi perizinan sesuai prosedur. Pemerintah juga membuka ruang konsultasi bagi penyelenggara reklame yang ingin mengurus izin.

Ke depan, Perkimcikataru bersama Satpol PP akan meningkatkan pengawasan terhadap reklame di berbagai wilayah Kota Medan guna menjaga ketertiban ruang publik dan estetika kota.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai
Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI
Asri Ludin Tambunan Hadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan MUI Deli Serdang Masa Khidmat 2026-2031, Tanamkan Akhlakul Karimah
Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 
Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai
Wagub Lantik 188 Pejabat Pemprov Sumut
Kejari Asahan Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp182 Juta dalam Dugaan Korupsi Dana Desa
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai

Berita Terbaru

Berita

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:10 WIB