KAMAK Bongkar Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Sumut Rp. 3,2 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara kembali mengguncang Sumut dengan mengungkap dugaan penyelewengan anggaran besar-besaran di tubuh Sekretariat DPRD Sumatera Utara.

Dalam surat resmi pemberitahuan aksi damai bernomor 116/KAMAK-SU/I/2026, KAMAK menyebut adanya dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, terkait penggunaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2024–2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolrestabes Medan untuk pengamanan aksi, sekaligus menjadi alarm keras atas dugaan penyalahgunaan uang rakyat di lembaga legislatif provinsi.

Daftar Dugaan Korupsi Menggunung: Laptop, Meubel, hingga Billboard

KAMAK membeberkan sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan patut diduga bermasalah, di antaranya:

Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumut: Rp 1.239.100.000
Pengadaan Laptop 110 unit: Rp 2.033.570.000
Belanja modal meubel: Rp 1.919.970.000
Pengadaan meja rapat lipat 200 unit: Rp 1.400.000.000
Pengadaan Apple iPad dan laptop kebutuhan perencanaan (7 unit): Rp 194.522.900
Rehab kamar mandi Gedung Paripurna: Rp 137.770.000
Pemeliharaan AC: Rp 702.000.000
Sewa billboard 20 titik: Rp 700.000.000
Pemeliharaan lift, elevator, dan excavator: ratusan juta rupiah. Hingga dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan

KAMAK menilai daftar belanja tersebut bukan sekadar pemborosan, tetapi berpotensi menjadi modus “bancakan anggaran” yang selama ini luput dari pengawasan publik.

Dalam suratnya, KAMAK menegaskan bahwa dugaan korupsi ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan di institusi yang seharusnya menjadi wakil rakyat.

“Sekretariat DPRD Sumut diduga menjadi sarang penyaluran anggaran bermasalah yang mengarah pada korupsi sistematis,” tegas KAMAK.

Baca Juga :  Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan Batubara Rp 5,1 Miliar, Eks Kadis Drg Wahid Terima Rp 1,1 Miliar, dr Beni Rp 93 Juta, Sakban Rp 240 Juta

Tak berhenti di Sekretariat DPRD, KAMAK juga menyinggung dugaan kasus korupsi lain yang disebut belum tersentuh hukum, termasuk perkara di Dinas PUPR Sumut yang menyeret nama tersangka Topan Ginting dan pihak-pihak lain yang disebut masih bebas.

KAMAK bahkan menyebut dugaan keterlibatan elite politik dan pejabat strategis yang hingga kini belum diproses.

Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Sumut maupun aparat penegak hukum terkait tudingan serius tersebut.

KAMAK menegaskan, aksi ini hanyalah awal dari pembongkaran dugaan skandal APBD yang lebih besar.

 

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026
Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun
Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:55 WIB

FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 15:42 WIB

Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar

Senin, 13 Juli 2026 - 14:48 WIB

Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

Berita Terbaru