Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID— Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik kios Pasar Baru Panyabungan kian menguat. Praktik yang patut diduga sarat penyimpangan ini menyeret oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal serta pengurus/kepala Pasar Baru Panyabungan, dan hingga kini masih terus dijalankan meskipun telah menjadi sorotan publik dan pembahasan resmi di DPRD.

Kasus ini mencuat setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) melayangkan laporan pengaduan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal. Aparat kepolisian telah menerima laporan tersebut dan infonya Pelapor Sudah Di mintai keterangan Begitu juga terlapor serta Beberapa Orang Dari Dinas Pasar.

Dalam laporannya, GAMPMI mengungkap indikasi kuat adanya praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan listrik kios pasar. Permasalahan yang disoroti meliputi pemasangan instalasi dan meteran listrik yang diduga tidak resmi dari PLN (tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah), serta penjualan token listrik kepada para pedagang yang hasilnya tidak pernah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Selesaikan Perkara 2 Petani yang Bertikai Dengan Restoratif Justice

Lebih jauh, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa arus listrik pada sub meteran di setiap kios diduga diambil dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan, sementara pembayaran meteran induk tersebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Mandailing Natal. Artinya, listrik yang dibiayai uang rakyat dijual kembali secara komersial, sebuah praktik yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

Ironis dan memprihatinkan, persoalan ini telah pernah dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Mandailing Natal, namun tidak ada penghentian kegiatan maupun tindakan korektif. Hingga saat ini, pemasangan instalasi ilegal, penggunaan meteran tanpa izin, serta penjualan token listrik tersebut masih terus berjalan, seolah kebal terhadap pengawasan dan rekomendasi lembaga legislatif.

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan ini juga telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025, diketahui bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal telah meminta keterangan dan mengumpulkan dokumen dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Proyek Renovasi Dua Gudang Benih Induk Padi Dinas Ketapang TPH Sumut Rp4.962.646.879,02

Namun demikian, GAMPMI menegaskan bahwa proses internal dan penyelidikan di tingkat Polres tidak boleh berhenti di tengah, Dalam Hal ini Kami Melakukan Langkah Ke Tiga Yaitu pelaporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung Ri) dengan membawa seluruh dokumen, Serta Bukti BAP Di Polres Madina Dan Inspektorat Madina serta data lapangan terkait indikasi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan dari praktik pengelolaan listrik Pasar Baru Panyabungan.

Pajar Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa Dan Pemuda menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran aturan kelistrikan, serta potensi bancakan uang rakyat. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan publik.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di duga melakukan Pengrusakan Lahan, Lurah Terjun Jadi Tersangka
Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Renovasi Gedung Puskesmas Labuhan Batu 1,1 Tahun Denda Rp 50 Juta
Diduga Korupsi BTT Covid-19 Rp 1,1 Milyar, Mantan Kadis Kesehatan Batubara di Tuntut 5 Tahun Penjara
Perlawanan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Pupus, Hakim Terima Dakwaan Jaksa
Dugaan Korupsi Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar Sampai ke Meja KPK
BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo
Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU
Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:32 WIB

Di duga melakukan Pengrusakan Lahan, Lurah Terjun Jadi Tersangka

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:29 WIB

Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Renovasi Gedung Puskesmas Labuhan Batu 1,1 Tahun Denda Rp 50 Juta

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:27 WIB

Diduga Korupsi BTT Covid-19 Rp 1,1 Milyar, Mantan Kadis Kesehatan Batubara di Tuntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:26 WIB

Perlawanan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Pupus, Hakim Terima Dakwaan Jaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Korupsi Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar Sampai ke Meja KPK

Berita Terbaru

Daerah

Empat Posisi Dijajaran Kejari Madina Dimutasi

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:58 WIB