Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) mengajukan peninjauan kembali (PK) usai divonis 10 tahun bui dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/2) Alwi mengajukan permohonan PK, Senin (29/12), diwakili Stella Guntur.

Pengajuan PK ini dibenarkan penasihat hukum (PH) Alwi, M Iman. Iman mengatakan, proses pengajuan PK sudah memasuki tahap sidang penyerahan surat kuasa jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/2).

“Iya (Pak Alwi mengajukan PK), masih sidang novum. Belum (penyerahan novum), masih penyerahan surat kuasa jaksa (pada sidang Selasa lalu),” katanya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU

Saat ditanya mengenai alasan pengajuan PK, Iman tak menjawab hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi. Terpisah, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai pihak termohon PK, Hendri Edison Sipahutar, membenarkan Alwi mengajukan PK dan telah dimulai sidang di PN Medan.

Sebelumnya, Alwi tetap dihukum 10 tahun penjara (bui) dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PH Alwi dan JPU.

Selain itu, Alwi juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Jika UP tak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti empat tahun penjara.

Baca Juga :  PERMADA Unjuk Rasa di Kejati Sumut: Desak Periksa Kades Timbang Jaya, Bahorok-Langkat

Vonis tersebut mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan No. 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.

Pengadilan meyakini pria berusia 60 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan pengadilan lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Alwi 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sebanyak Rp1,4 miliar subsider tujuh tahun penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tidak Kunjung Dibayar, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Lapor ke OJK
Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi
Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri
Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:26 WIB

Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:37 WIB

Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tidak Kunjung Dibayar, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Lapor ke OJK

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:23 WIB

Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:18 WIB

Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Berita Terbaru