Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022–2023 ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

UP yang dibayarkan sebesar Rp500 juta. UP tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga Renata di Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (2/2).

“Kejari Belawan telah menerima UP perkara dugaan korupsi dana BOS SMAN 19 Medan tahun 2022–2023 dari terdakwa Renata Nasution senilai Rp500 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Daniel mengatakan, UP tersebut kini telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri. Jika kasus ini nantinya memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), kata dia, maka UP tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Dalam kasus korupsi ini, tak hanya Renata yang terlibat dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ada juga tiga orang lainnya yang turut jadi terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan, serta Togap dan Sundung Manalu yang masing-masing sebagai pihak penyedia barang dan jasa atau rekanan.

Perbuatan keempatnya didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah

Pada tahun 2022 dan 2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan ini diketahui menerima dana BOS Rp1,79 miliar setiap tahunnya.

Sehingga, total keseluruhan dana BOS yang diterima pihak SMAN 19 Medan di dua tahun tersebut ialah sebesar Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS itu diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Akibatnya, uang negara rugi sebesar Rp772 juta.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Berita

LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar

Senin, 21 Sep 2026 - 16:43 WIB

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB