Kejari Belawan Terima Tersangka Korupsi Kapal Tunda Rp135,8 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus korupsi dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan tahun 2018–2021.

Ketiga tersangka berinisial HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan, BS selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya, dan RS selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Jumat (23/1).

Daniel mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap II tersebut dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (19/1).

“Benar, JPU pada Kejari Belawan telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Mantan Sekda Effendi Pohan dan Kepala Bappeda Sumut Jadi Saksi Sidang Topan Ginting

Daniel menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap II, JPU menahan para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2026.

“Setelah itu, JPU menyusun berkas perkara berikut surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan guna disidangkan,” tuturnya.

Perbuatan para tersangka, dikatakan Daniel, disangkakan bertentangan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa

Subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal tunda senilai Rp135,8 miliar. Namun, realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, serta pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara berpotensi mengalami kerugian Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB