Kejari Belawan Terima Tersangka Korupsi Kapal Tunda Rp135,8 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus korupsi dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan tahun 2018–2021.

Ketiga tersangka berinisial HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan, BS selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya, dan RS selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Jumat (23/1).

Daniel mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap II tersebut dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (19/1).

“Benar, JPU pada Kejari Belawan telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Proyek Panti Sosial Medan Gagal, Uang Negara Raib Rp6,6 Miliar, Mahasiswa Ancam Demontrasi

Daniel menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap II, JPU menahan para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2026.

“Setelah itu, JPU menyusun berkas perkara berikut surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan guna disidangkan,” tuturnya.

Perbuatan para tersangka, dikatakan Daniel, disangkakan bertentangan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal tunda senilai Rp135,8 miliar. Namun, realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, serta pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara berpotensi mengalami kerugian Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah
Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan
Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:39 WIB

LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret

Senin, 15 Juni 2026 - 12:43 WIB

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

Berita Terbaru

Berita

Gus Ipul Tegaskan , Sekolah Rakyat Cari Siswa Melalui DTSEN

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:54 WIB