Sidang, Penyelundupan Ballpres dan Minuman Segera Digelar di PN Tanjung Balai

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang perkara penyelundupan ballpres dan minuman akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Diketahui, Berkas perkara ini dinyatakan sudah lengkap, menandakan langkah hukum tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan negara akan segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Subi Hasibuan, didampingi jaksa Andi Sinuraya, mengonfirmasi hal ini saat ditemui wartawan di kantor kejaksaan pada Kamis (22/1/).

Baca Juga :  Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan

“Berkas dari Bea Cukai Teluk Nibung sudah lengkap tahap satu dan dua. Barang bukti juga sudah kami ambil dari gudang TNI AL dan simpan di sini,” ujar Subi.

Meski demikian, jaksa tidak mengungkap identitas pemilik barang seludupan tersebut.

“Kami hanya menerima berkas dari penyidik Bea Cukai, tanpa kewenangan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Jaksa Tunggu Hasil Tes DNA dan Visum Korban Pembunuhan Yang 7 Tersangkanya Ditangguhkan

Sidang nantinya akan terbuka untuk umum, membuka peluang pengawasan masyarakat atas proses hukum ini. Upaya wartawan untuk memeriksa barang bukti di gudang kejaksaan ditolak oleh Subi dan Andi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di perbatasan untuk cegah penyelundupan yang merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terbaru