Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Dituntut Dua Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018–2022.

Tuntutan ini dibacakan JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang, Tantra Perdana Sani, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/1).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Tantra di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Tukimin juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak sanggup dibayar. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp576,3 juta.

Baca Juga :  Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar

“Menghukum terdakwa membayar UP senilai Rp576,3 juta yang telah dibayar sebagian dan dititipkan kepada JPU senilai Rp163 juta. Apabila terdakwa tidak membayar sisa UP senilai Rp413,3 juta paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah Tantra.

Dalam hal Tukimin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ia dihukum penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Menurut jaksa, perbuatan Tukimin telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Akibat perbuatannya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp785 juta.

Baca Juga :  KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” kata Tantra.

Sedangkan keadaan yang meringankan, kata Tantra, Tukimin belum pernah dijatuhi hukuman dan telah membayar sebagian kerugian keuangan negara.

Atas tuntutan tersebut, Tukimin diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (29/1) mendatang.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:17 WIB

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Berita Terbaru

Kriminal

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:06 WIB