Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Dituntut Dua Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018–2022.

Tuntutan ini dibacakan JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang, Tantra Perdana Sani, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/1).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Tantra di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Tukimin juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak sanggup dibayar. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp576,3 juta.

Baca Juga :  Pelaksanaan Proyek di UPT Wilayah Timur Dinas SDABMBK Kota Medan, Diduga Mark up

“Menghukum terdakwa membayar UP senilai Rp576,3 juta yang telah dibayar sebagian dan dititipkan kepada JPU senilai Rp163 juta. Apabila terdakwa tidak membayar sisa UP senilai Rp413,3 juta paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah Tantra.

Dalam hal Tukimin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ia dihukum penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Menurut jaksa, perbuatan Tukimin telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Akibat perbuatannya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp785 juta.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” kata Tantra.

Sedangkan keadaan yang meringankan, kata Tantra, Tukimin belum pernah dijatuhi hukuman dan telah membayar sebagian kerugian keuangan negara.

Atas tuntutan tersebut, Tukimin diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (29/1) mendatang.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:26 WIB

Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:58 WIB

Berita

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:57 WIB