Mahasiswa Desak Kejagung Periksa Bupati Palas, Diduga Pungli Rp15 Juta per Desa

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID– DPP Mahasiswa Bebas Merdeka kembali menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (12/1), menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) Rp15 juta per desa di Kabupaten Padang Lawas.

Mahasiswa menuntut Kejagung memeriksa Bupati Palas dan Ketua Apdesi Palas.

Koordinator aksi, Pandri Syaputra, menyatakan bahwa dana desa semestinya menjadi instrumen keadilan dan pemerataan, namun saat ini rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Baca Juga :  Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

“Modus pungli ini ditutupi dengan dalih administratif. Ini bukan kesalahan individu semata, melainkan indikasi rusaknya sistem pengawasan,” ujarnya pada wartawan Kamis (15/1).

Beberapa tuntutan mahasiswa antara lain: memeriksa Ketua Apdesi Palas terkait dugaan pungli di 303 desa, dan menangkap Bupati Padang Lawas yang diduga menerima fee dari pungutan.

Respon Kejagung

Kejagung melalui PHS Penkum, Herwan Purwoko, menegaskan pihaknya telah menerima laporan dan akan melakukan penyidikan khusus.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Kepala Dinas Koprasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan kota Medan

“Semua tuntutan mahasiswa akan ditangani secara transparan dan akuntabel. Kami akan memanggil saksi serta memeriksa semua pihak terkait, termasuk Kejari Padang Lawas, Bupati Palas, dan Ketua Apdesi,” jelas Herwan.

Kejadian ini menambah sorotan publik terhadap potensi penyalahgunaan dana desa dan pentingnya pengawasan aparat penegak hukum. Mahasiswa menegaskan akan terus memantau proses hukum hingga ada penegakan yang jelas dan transparan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru