Pakar Koperasi: BNI Tidak Bisa Dipaksa Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID — Pakar ekonomi sekaligus pengamat koperasi, Suroto, menilai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung kerugian yang dialami anggota Koperasi Swadharma.

Pernyataan tersebut disampaikan Suroto pada Senin (29/5), menanggapi munculnya tuntutan sebagian anggota koperasi yang menyeret nama BNI dalam persoalan likuiditas yang tengah dihadapi Koperasi Swadharma.

Menurut Suroto, masyarakat perlu berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi persoalan investasi maupun lembaga keuangan, baik koperasi maupun perbankan.

“Semua orang harus hati-hati dalam berinvestasi, baik itu di lembaga koperasi maupun perbankan. Kalau perbankan memiliki standar profesionalitas dan tata kelola yang ketat, koperasi juga harus dijalankan sesuai prinsip demokrasi dan tata kelola yang sehat,” ujar Suroto.

Ia menjelaskan, koperasi memiliki karakter berbeda dengan bank karena koperasi merupakan lembaga milik anggota. Karena itu, anggota tidak hanya berperan sebagai nasabah, tetapi juga pemilik yang ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan lembaga tersebut.

“Di koperasi, anggota itu bukan sekadar nasabah, tetapi juga pemilik. Jadi mereka punya tanggung jawab untuk ikut mengawasi, menentukan kebijakan, dan memastikan koperasi berjalan sehat,” katanya.

Suroto menilai persoalan yang terjadi di Koperasi Swadharma belum tentu dapat langsung dikategorikan sebagai penipuan atau penggelapan. Menurut dia, masalah yang terjadi bisa saja berkaitan dengan persoalan likuiditas yang lazim dialami lembaga keuangan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

“Kita belum bisa langsung menyebut ini penggelapan atau penipuan. Bisa jadi ini problem likuiditas. Dalam lembaga keuangan, masalah likuiditas sangat sensitif karena dapat memicu kepanikan dan hilangnya kepercayaan anggota,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila situasi tersebut berkembang menjadi rush atau penarikan dana besar-besaran, maka kondisi koperasi dapat semakin memburuk dan sulit diselamatkan.

Karena itu, Suroto menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme internal koperasi, khususnya melalui rapat anggota koperasi sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.

“Saya kira teman-teman anggota Koperasi Swadharma sebaiknya menyelesaikan persoalan ini melalui rapat anggota. Di situ bisa dibicarakan solusi rasional, apakah perlu pergantian manajemen, mencari pinjaman pihak ketiga untuk menyelamatkan likuiditas, atau langkah-langkah restrukturisasi lainnya,” katanya.

Terkait tuntutan kepada BNI, Suroto menegaskan secara hukum hal tersebut sulit dilakukan karena tidak ada hubungan tanggung jawab langsung antara entitas koperasi dan bank tersebut.

“Kalau menuntut BNI, secara hukum itu tidak mungkin. Tidak ada kaitannya. Kalau semua kerugian di entitas badan hukum lain bisa diklaim ke BNI, tentu ini akan menjadi preseden yang keliru,” tegasnya.

Baca Juga :  Adu Strategi, 36 Wartawan Tanding di Cabor Catur Porwasu 2026 Piala Gubsu

Bahkan, menurut dia, apabila aksi-aksi yang dilakukan justru merugikan nama baik pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru.

“Kalau saya di posisi BNI, itu bisa dianggap sebagai kerugian material maupun immaterial. Karena yang melakukan aksi juga entitas badan hukum, maka sangat mungkin muncul konsekuensi hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Suroto mengaku memahami kekecewaan anggota koperasi yang khawatir kehilangan dana mereka. Namun ia meminta masyarakat tetap mencari jalan keluar yang rasional
dan tidak memperburuk keadaan.

“Saya memahami kalau masyarakat kecewa dan khawatir kehilangan dana. Tetapi cara mencari solusinya harus tepat. Kalau salah langkah, bukan hanya uang yang sulit kembali, tetapi lembaga koperasinya juga bisa runtuh,” katanya.

Suroto juga mendorong pemerintah melakukan reformasi struktural di sektor keuangan, terutama untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank seperti koperasi.

Ia menilai selama ini terdapat kesenjangan pengawasan dan tata kelola antara sektor perbankan dan koperasi yang berpotensi memunculkan persoalan serupa secara berulang.

“Pemerintah perlu melakukan reformasi struktural. Ini bukan hanya soal imbauan moral, tetapi perlu langkah preventif agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital
Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama
Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Amin
Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan
Wagub Sumut Tekankan Peran Strategis Organisasi Keagamaan Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Wali Kota Medan dan Kapoldasu Sinergi Membangun dan Menjaga Kamtibmas di Kota Medan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 11:26 WIB

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital

Sabtu, 7 November 2026 - 11:23 WIB

Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama

Sabtu, 7 November 2026 - 11:20 WIB

Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda

Sabtu, 7 November 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan

Berita Terbaru