MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat tersangka kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada pekan depan.
Mereka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut); Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang; Iman Subakti selaku Direktur PT NDP; dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan berkas perkara keempat tersangka tersebut telah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Medan pada Selasa (13/1).
“Keempat tersangka terdaftar dengan nomor register perkara No. 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Askani, No. 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Abd Rahim Lubis, No. 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Iman Subakti, No. 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Irwan Perangin Angin,” katanya Rabu (14/1).
Soni mengatakan adapun susunan majelis hakim yang menyidangkan di antaranya Muhammad Kasim sebagai ketua majelis hakim didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan masing-masing sebagai hakim anggota.
“Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU diagendakan pada Rabu (21/1) mendatang,” ujar Soni.
Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Hendri Edison Sipahutar, mengatakan pihaknya menyerahkan berkas perkara para tersangka ke PN Medan pada Selasa (13/1) sore.
“Iya, (saya) bersama tim (nanti yang akan menyidangkan). Kemarin sore tanggal 13 Januari 2025 berkas perkaranya kami serahkan ke pengadilan,” ucapnya kepada Mistar melalui sambungan seluler.
Penulis : Yuli









