Empat Tersangka Kasus Korupsi Citraland Mulai Diadili di PN Medan Pekan Depan

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat tersangka kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada pekan depan.

Mereka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut); Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang; Iman Subakti selaku Direktur PT NDP; dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan berkas perkara keempat tersangka tersebut telah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Medan pada Selasa (13/1).

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

“Keempat tersangka terdaftar dengan nomor register perkara No. 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Askani, No. 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Abd Rahim Lubis, No. 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Iman Subakti, No. 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Irwan Perangin Angin,” katanya Rabu (14/1).

Soni mengatakan adapun susunan majelis hakim yang menyidangkan di antaranya Muhammad Kasim sebagai ketua majelis hakim didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga :  Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

“Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU diagendakan pada Rabu (21/1) mendatang,” ujar Soni.

Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Hendri Edison Sipahutar, mengatakan pihaknya menyerahkan berkas perkara para tersangka ke PN Medan pada Selasa (13/1) sore.

“Iya, (saya) bersama tim (nanti yang akan menyidangkan). Kemarin sore tanggal 13 Januari 2025 berkas perkaranya kami serahkan ke pengadilan,” ucapnya kepada Mistar melalui sambungan seluler.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB