Empat Tersangka Kasus Korupsi Citraland Mulai Diadili di PN Medan Pekan Depan

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat tersangka kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada pekan depan.

Mereka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut); Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang; Iman Subakti selaku Direktur PT NDP; dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan berkas perkara keempat tersangka tersebut telah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Medan pada Selasa (13/1).

Baca Juga :  Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai

“Keempat tersangka terdaftar dengan nomor register perkara No. 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Askani, No. 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Abd Rahim Lubis, No. 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Iman Subakti, No. 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Irwan Perangin Angin,” katanya Rabu (14/1).

Soni mengatakan adapun susunan majelis hakim yang menyidangkan di antaranya Muhammad Kasim sebagai ketua majelis hakim didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga :  KAMAK "Tangkap Koruptor Elit di Sumut", Desak KPK Proses Bobby Nasution,Muryanto,Suaib,Syah Afandim dan Amril

“Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU diagendakan pada Rabu (21/1) mendatang,” ujar Soni.

Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Hendri Edison Sipahutar, mengatakan pihaknya menyerahkan berkas perkara para tersangka ke PN Medan pada Selasa (13/1) sore.

“Iya, (saya) bersama tim (nanti yang akan menyidangkan). Kemarin sore tanggal 13 Januari 2025 berkas perkaranya kami serahkan ke pengadilan,” ucapnya kepada Mistar melalui sambungan seluler.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB