Proyek Pengadaan Mobile Disdik Medan Rp 42 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Dugaan praktik korupsi kembali pada proyek pengadaan meubelair di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dengan nilai anggaran fantastis mencapai hampir Rp42 miliar, yang diduga sarat penyimpangan, pengondisian pemenang, hingga praktik suap dan gratifikasi.

Berdasarkan data pada laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP(https://sirup.inaproc.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=182702), pengadaan meubelair Disdik Medan Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui mekanisme e-purchasing APBD dan dipecah keke dalam beberapa paket.

Adapun rincian paket tersebut antara lain:

1.Pengadaan meubelair Sekolah Dasar dengan nilai lebih dari Rp16 miliar.

2.Pengadaan meja guru dan meja siswa dengan anggaran sekitar Rp24 miliar
3.Pengadaan meja dan kursi PAUD senilai lebih dari Rp1,3 miliar.

Jika ditotal, nilai keseluruhan pengadaan tersebut mencapai hampir Rp42 miliar.

Namun, besarnya anggaran tersebut justru memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam proses pengadaan.

Informasi terpercaya yang diperoleh media menyebutkan bahwa pengadaan meubelair tahun 2025, khususnya meja dan kursi siswa serta guru SD dan SMP, diduga telah dikondisikan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang kerap disebut sebagai “pengantin”.

Baca Juga :  Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi adanya praktik suap atau gratifikasi dari pihak rekanan yang telah “ditunjuk” kepada oknum pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan. Proses pemilihan penyedia disebut-sebut hanya formalitas semata.

“Sejak awal sudah bisa ditebak siapa yang akan menang. Perusahaan lain hanya dijadikan pelengkap,” ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa spesifikasi teknis, persyaratan administrasi, hingga evaluasi penawaran diduga diarahkan untuk mengunci kemenangan pihak tertentu.

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak hanya soal proses, kualitas meubelair yang diadakan juga dipertanyakan. Sejumlah pihak menduga kualitas barang tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan, sehingga memunculkan indikasi kuat terjadinya penggelembungan anggaran (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut

Praktik ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih dana tersebut bersumber dari anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar siswa, bukan menjadi ladang bancakan oknum tertentu.

Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan mengusut secara menyeluruh proyek pengadaan meubelair Disdik Medan. Penelusuran aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dinilai mendesak untuk dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, S.E., M.A.P., belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi oleh media.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB