MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (29/12) lalu, di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan kembali menunda pembacaan tuntutan kedua terdakwa perkara korupsi di PT Bank Sumut. Mantan Pelaksana Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan Johanes Catur Surbakti (JCS) selaku kreditur dan debitur, Heri Ariandi (berkas penuntutan terpisah).
Dalam persidangan,JPU Agustini sempat menghadirkan kedua terdakwa di ruangan sidang dan berbincang-bincang dengan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis.
Memberitahukan bahwa surat tuntutan atas kedua terdakwa belum siap dan memohon agar kembali diberikan kesempatan selama sepekan untuk merampungkan surat tuntutan.
Dengan demikian penundaan pembacaan surat tuntutan terhadap JCS dan debitur, Heri Ariandi merupakan yang kedua kalinya. Senin pekan lalu (23/12) merupakan penundaan pertama.
Sementara diberitakan sebelumnya, Resti Abra selaku Pelaksana Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan dan Analis Kredit Yulfandiniary Nasution menerangkan, terdakwa JCS seharusnya tidak menyetujui permohonan debitur, Heri Ariandi.
Menurut Yulfandiniary Nasution nilai jual aset berupa rumah kos-kosan di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dengan SHM Nomor 1329 yang dijadikan agunan, ditaksir sebesar Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.
Namun terdakwa JCS menyetujui permohonan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) debitur sebesar Rp1,8 miliar.
Selain itu tidak ada data pembanding apakah debitur memiliki kesanggupan atau tidak mengembalikan cicilan kredit.
Faktanya, perkaranya berujung kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.234.518.489.
Penulis : Yuli









