Tuntut Eks Pinca Bank Sumut Melati Medan Kembali Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (29/12) lalu, di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan kembali menunda pembacaan tuntutan kedua terdakwa perkara korupsi di PT Bank Sumut. Mantan Pelaksana Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan Johanes Catur Surbakti (JCS) selaku kreditur dan debitur, Heri Ariandi (berkas penuntutan terpisah).

Dalam persidangan,JPU Agustini sempat menghadirkan kedua terdakwa di ruangan sidang dan berbincang-bincang dengan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis.

Baca Juga :  Dugaan korupsi pengadaan smart board Tahun Anggara (TA) 2024 Rp49,9 miliar Memasuki Babak Baru Kejari Langkat Geledah Cabdis Pendidikan Langkat

Memberitahukan bahwa surat tuntutan atas kedua terdakwa belum siap dan memohon agar kembali diberikan kesempatan selama sepekan untuk merampungkan surat tuntutan.

Dengan demikian penundaan pembacaan surat tuntutan terhadap JCS dan debitur, Heri Ariandi merupakan yang kedua kalinya. Senin pekan lalu (23/12) merupakan penundaan pertama.

Sementara diberitakan sebelumnya, Resti Abra selaku Pelaksana Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan dan Analis Kredit Yulfandiniary Nasution menerangkan, terdakwa JCS seharusnya tidak menyetujui permohonan debitur, Heri Ariandi.

Menurut Yulfandiniary Nasution nilai jual aset berupa rumah kos-kosan di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dengan SHM Nomor 1329 yang dijadikan agunan, ditaksir sebesar Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.

Baca Juga :  Penyidik Belum Lakukan Penyelidikan Kasus Kelebihan Bayar PTPN II Rp8.271.191.768,56

Namun terdakwa JCS menyetujui permohonan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) debitur sebesar Rp1,8 miliar.

Selain itu tidak ada data pembanding apakah debitur memiliki kesanggupan atau tidak mengembalikan cicilan kredit.

Faktanya, perkaranya berujung kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.234.518.489.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB