KMMB Sumut Desak APH Usut Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar dan Kasus Pembekuan Dana Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp534 Juta

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jalan Kejaksaan, Kota Medan, 15 Desember 2025. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam pengelolaan pembiayaan perbankan syariah.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pemeriksaan terhadap pejabat berinisial WS terkait dugaan pembiayaan bermasalah kepada Koperasi PT Asam Jawa periode 2016–2018 senilai Rp32,4 miliar, serta desakan pengusutan dugaan hilangnya dana nasabah sebesar Rp534 juta di BSI KCP Aksara.

Koordinator KMMB Sumatera Utara, Sutoyo, S.H., menyampaikan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan lama yang menurutnya belum tuntas sejak BSI masih bernama Bank Syariah Mandiri. Ia menilai pengelolaan dana publik yang dikelola dengan mengatasnamakan prinsip syariah dan amanah justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu sehingga merugikan masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.

“Kami kembali ke jalan di depan kantor wilayah BSI yang dulu bernama Bank Syariah Mandiri karena meninggalkan luka lama. Dana rakyat yang bersumber dari pajak negara dikelola atas nama syariah dan amanah, namun hari ini diduga justru menjadi kepentingan kelompok tertentu,” ujar Sutoyo pada wartawan, Kamis (18/12).

Sutoyo juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan dan warga Kota Medan atas terganggunya aktivitas akibat aksi mereka. Namun ia menegaskan bahwa unjuk rasa dilakukan untuk menyuarakan kebenaran dan mendorong kebijakan yang lebih adil bagi rakyat.

Dalam keteranganya, Sutoyo mengkritik keras dugaan pembiayaan bermasalah kepada Koperasi Karyawan PT Asam Jawa pada periode 2016–2018 yang disebut mencapai lebih dari Rp32 miliar dan berujung kredit macet, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp17,8 miliar.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,

Ia mempertanyakan promosi jabatan salah satu pejabat berinisial WS yang pada masa itu menjabat di Bank Syariah Mandiri dan kini disebut menduduki posisi strategis di tingkat pusat BSI.

Menurut Sutoyo, pengembalian dana atau klarifikasi kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Ia menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diusut secara menyeluruh.

“Mengembalikan uang tidak menghapus tindak pidana korupsi. Ini harus dibongkar secara tuntas,” katanya.

Selain persoalan pembiayaan, KMMB Sumatera Utara juga menyoroti dugaan pemblokiran rekening nasabah berinisial MSR di BSI KCP Aksara Medan. Sutoyo menyebut rekening tersebut diblokir pada 14 Maret 2025 tanpa rekomendasi PPATK dan tanpa persetujuan nasabah, sehingga menyebabkan dana sebesar Rp534 juta tidak dapat diakses.

Ia menyatakan pihaknya telah melakukan advokasi dan pendampingan hukum, namun laporan yang diajukan ke Polda Sumatera Utara dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Sutoyo juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap pelapor oleh oknum penyidik kepolisian agar mencabut laporan terhadap manajer BSI KCP Aksara. Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diproses hukum.

Dalam pernyataannya, Sutoyo menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas

Dalam keteranganya, Sutoyo menyatakan bahwa sesaat setelah mereka melakukan demontrasi selama satu jam,masa aksi ditemani satu awak media ditemui oleh pihak BSI dan diajak masuk ke kantor untuk berdialog. Pertemuan tersebut dilakukan dengan perwakilan legal BSI, Himpun Pulungan.

Himpun Pulungan menjelaskan bahwa terkait pembiayaan PT Asam Jawa, saat ini masih dalam proses pemulihan. “Untuk yang di Asam Jawa, itu sedang proses recovery. Sebelumnya pembayarannya lancar, karena siklus usaha naik turun, dan saat ini dalam proses pemulihan,” ungkapnya.

Sementara terkait dugaan hilangnya dana nasabah di BSI KCP Aksara, Himpun menegaskan bahwa dana tersebut tidak hilang. “Uangnya tidak hilang, masih ada di rekening. Namun untuk detailnya itu privasi nasabah, sehingga kami tidak bisa menjelaskan secara rinci,” katanya.

Usai pertemuan tersebut, Sutoyo menyampaikan apresiasi atas kesempatan dialog yang diberikan pihak BSI. Namun ia menilai penjelasan yang disampaikan masih bersifat normatif dan belum didukung data konkret terkait persoalan pembiayaan PT Asam Jawa.

“Tanggapan dari pihak BSI kemarin masih sebatas idealnya saja dan bersifat subjektif. Mereka menyampaikan tidak ada persoalan, sementara dalam data temuan kami terdapat kejanggalan, termasuk dugaan transaksi tertentu dan indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan,” kata Sutoyo kepada wartawan.

Ia juga kembali menyoroti dugaan intimidasi terhadap korban pemblokiran rekening oleh oknum penyidik. Menurutnya, KMMB Sumatera Utara akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pekan mendatang sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar membuka secara transparan alur dana, mekanisme pembiayaan, serta dugaan pemblokiran rekening tanpa rekomendasi PPATK.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar
Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas
Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 19:20 WIB

Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Berita Terbaru