Mantan Sekda Effendi Pohan dan Kepala Bappeda Sumut Jadi Saksi Sidang Topan Ginting

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Plh Sekdaprov Sumut Effendi Pohan dan Kepala Bappeda Sumut Dikky Anugerah menjadi saksi dalam perkara suap eks Kadis PUPR Topan Obaja Ginting dan eks Kepala UPT Gunungtua Rasuli Siregar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat(19/12)

Jaksa KPK Eko Wahyu Prasetyo menghadirkan dua pejabat Pemprov Sumut itu berkaitan adanya pergeseran anggaran terhadap dua proyek Jalan di Sumut senilai Rp 165 miliar.

Dua proyek jalan itu diusulkan Topan Ginting setelah dilantik jadi Kadis PUPR Sumut,” ujar Effendi Pohan yang menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut

Berdasarkan usulan tersebut, kata Effendi Pohan TAPD melakukan Rapat pada 12 Maret 2025 dan hasilnya menyetujui pergeseran anggaran tersebut dan disahkan melalui Pergub

Menurut Pohan, semua rapat menyetujui pergeseran anggaran untuk dua proyek Jalan tersebut mengingat kondisinya sangat parah dan belum pernah diperbaiki sejak Kemerdekaan RI

” Semua peserta Rapat menyetujuinya, maka saya pun setuju,” ujar Pohan sembari mengatakan pergeseran anggaran memiliki landasan hukum seperti SE MendagriSedangkan Dikky Anugerah mengatakan tidak hadir pada Rapat TAPD 12 Maret yang dihadiri seluruh OPD.

‘”Kebutulah saya tidak menghadiri rapat tersebut,” ujar Dikky yang juga menjabat Sekretaris TPAD Sumut

Baca Juga :  Sidang Perkara Perusakan Pagar dan Pencurian di Desa Pematang Biara digelar di PN Deli Serdang

Perintah Topan Ginting

Sebelumnya eks Sekretaris Dinas PUPR Muhamad Haldun kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap proyek jalan yang melibatkan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/12).

Kehadiran saksi Haldun berbeda pada persidangan terdakwa Kirun dan Rayhan selaku penyuap.Saat itu Haldun membeberkan ada perintah Topan untuk memenangkan eruhsan Kirun dan Rayhan untuk mengerjakan dua proyek jalan senilai Rp 165 miliar

Tapi kali ini saksi Haldun nampak ” kalem” dan sering mengucapkan lupa saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK yang dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo.Tapi saat disorkan jawaban saksi di BAP, saksi Haldun mengakuinya

” Saksi selaku menjawab lupa.Padahal saksi baru diperiksa penyidik,” ujar Jaksa Eko

Menurut saksi , yang mengetahui persis tindak lanjut pergeseren anggaran tersebut adalah Kabag Umum Aziz termasuk yang menayangkan Rencana Umum Pengadaan ( RUP).

Kenapa saksi selaku buang tanggungjawab, padahal Kabag Umum adakah bawahan saudara,” ujar Jaksa lagi

Jaksa KPK kembali mempertanyakan latarbelakang pergeseran anggaran tersebut.Saksi Haldun menjawab karena mendesak dan urgensi.Biasanya diusulkan Unit Pelaksana Teknis( UPT), disetujui Kadis dan dirapatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TPAD) dan disahkan melalui Pergub

Baca Juga :  Akibat Penjualan Aset PTPN II Regional I ke Citraland Saham PTPN Melonjak Hingga Rp 600 M

” Apakah kibot, mouse dan hypad ( tablet) seharga Rp 50 juta masuk juga dalam pergeseran anggaran.Dimana mendesaknya,” tanya Jaksa

Saksi Haldun menjawab hal yang wajar karena alat tersebut dipergunakan Kadis PUPR yang baru

” Hal itu sangat wajar kalau diperlukan dantidak ditampung dalam APBD,” kata Haldun

Majelis Hakim diketuai Mardison sempat mengeluarkan suara keras kepada saksi Khaldun yang menjawab tidak tahu soal siapa yang memerintahkan penayangan dan pengumuman pemenang lelang dilakukan dalam sehari yakni pada 26 Juni 2025

” Didalam BAP penyidik saksi menjawab seluruh pertanyaan dan tidak ada jawaban tidak tahu.Apakah anda takut dengan terdakwa ini,” ujar Mardison

Mendengar pertanyaan keras tersebut akhirnya saksi Khaldun menjawab lugas bahwa pebanyang dan pengumuman pemenang lelang atas perintah Terdakwa Rasuli selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) atas persetujuan terdakwa Topan selaku Kadis PUPRSumut

” Saya tahu dari Aziz setelah ada perintah Rasuli dan Persetujuan Topan Ginting,” ujarnya

Menurut dia, saat pengumuman pemenang lelang belum ada dokumen perencanaan dan hal ini tidak lazim.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Berita Terbaru

Hukum

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB