TANJUNGBALAI, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dua dari empat tersangka tersebut adalah Ketua dan Sekretaris KPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyebut total dana hibah yang dikelola KPU Kota Tanjungbalai mencapai Rp16,5 miliar. Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,25 miliar.
“Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025,” kata Bobon dalam konferensi pers, Jumat (19/12).
Ia menjelaskan, dua hari setelah surat perintah diterbitkan, jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Hasil pemeriksaan terhadap 75 orang saksi mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran, di antaranya perjalanan dinas fiktif melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), markup pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Empat tersangka yang ditetapkan antara lain, FRP (Ketua KPU Kota Tanjungbalai),EAS (Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai), SWU (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa),serta MRS ( Bendahara KPU Kota Tanjungbalai).
“Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama,” ujar Bobon.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
Bobon menegaskan, perkara ini menjadi peringatan serius bagi penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam menindak tegas setiap dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Penulis : Herman Chan









