Kejari Tanjung Balai Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Hibah KPU Tanjung Balai Rp 16,5 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dua dari empat tersangka tersebut adalah Ketua dan Sekretaris KPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyebut total dana hibah yang dikelola KPU Kota Tanjungbalai mencapai Rp16,5 miliar. Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,25 miliar.

“Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025,” kata Bobon dalam konferensi pers, Jumat (19/12).

Ia menjelaskan, dua hari setelah surat perintah diterbitkan, jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Baca Juga :  Kejari Madina Tahan ketua Kelompok Tani di Duga Korupsi Dana PSR Rp 1,9 Miliar

Hasil pemeriksaan terhadap 75 orang saksi mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran, di antaranya perjalanan dinas fiktif melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), markup pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Empat tersangka yang ditetapkan antara lain, FRP (Ketua KPU Kota Tanjungbalai),EAS (Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai), SWU (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa),serta MRS ( Bendahara KPU Kota Tanjungbalai).

“Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama,” ujar Bobon.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap dari PT DNG

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.

Bobon menegaskan, perkara ini menjadi peringatan serius bagi penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam menindak tegas setiap dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tidak Kunjung Dibayar, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Lapor ke OJK
Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi
Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri
Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:37 WIB

Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tidak Kunjung Dibayar, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Lapor ke OJK

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:23 WIB

Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:18 WIB

Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Berita Terbaru