Kejari Tanjung Balai Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Hibah KPU Tanjung Balai Rp 16,5 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dua dari empat tersangka tersebut adalah Ketua dan Sekretaris KPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyebut total dana hibah yang dikelola KPU Kota Tanjungbalai mencapai Rp16,5 miliar. Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,25 miliar.

“Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025,” kata Bobon dalam konferensi pers, Jumat (19/12).

Ia menjelaskan, dua hari setelah surat perintah diterbitkan, jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Baca Juga :  Usut Rehab Gedung Rawat Inap dan Pelayanan Kesehatan UPTD RS Khusus Paru Dinkes Sumut Rp5.858.628.700

Hasil pemeriksaan terhadap 75 orang saksi mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran, di antaranya perjalanan dinas fiktif melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), markup pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Empat tersangka yang ditetapkan antara lain, FRP (Ketua KPU Kota Tanjungbalai),EAS (Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai), SWU (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa),serta MRS ( Bendahara KPU Kota Tanjungbalai).

“Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama,” ujar Bobon.

Baca Juga :  Korupsi Rp 1,3 Miliar, Mantan Kepala Unit BRI Titipapan Ditahan

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.

Bobon menegaskan, perkara ini menjadi peringatan serius bagi penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam menindak tegas setiap dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru