Oknum Kadus di Desa Pematang Kuala Terdaftar sebagai Penerima BLT Kesra

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANGBEDAGAI, SUARASUMUTONLINE. ID– Seorang aparatur desa yang masih aktif bertugas sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober–Desember 2025.

Kepala Dusun II berinisial MD tercatat telah mencairkan bantuan BLT Kesra sebesar Rp900.000 di Kantor Pos Indonesia KCP Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Rabu (26/11/) sekitar pukul 08.18 WIB.

Bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum kepala dusun demi memperoleh tambahan penghasilan.

Proses pencairan bantuan juga dinilai terkesan longgar dan minim pengawasan dari pihak kecamatan maupun dinas terkait, sehingga berpotensi menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala desa beserta perangkat desa dilarang menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk apa pun karena dinilai tidak layak sebagai penerima, mengingat telah memperoleh gaji dan tunjangan dari negara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk ketentuan mengenai pencegahan penyalahgunaan wewenang. Perangkat desa hanya diperbolehkan menerima bantuan tertentu, seperti tali asih purna tugas atau santunan duka, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam situs resmi Pos Indonesia juga dijelaskan bahwa BLT Kesra hanya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau warga kurang mampu, bukan kepada aparatur pemerintah desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pos (Ka.Pos) Indonesia KCP Sialang Buah, Khairil, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan tidak mengetahui bahwa penerima bantuan tersebut merupakan aparatur desa yang aktif menjabat sebagai kepala dusun.

“Saya baru di sini, tidak tahu kalau penerimanya adalah kepala dusun,” ujarnya.

Khairil menambahkan, pihaknya berjanji akan segera memproses penarikan kembali dana BLT Kesra yang telah dicairkan tersebut dan membuat berita acara pengembalian uang kepada negara.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI

“Kami akan proses, dan besok akan kami tarik langsung uang itu untuk segera dikembalikan kepada negara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pematang Kuala, Ramlan, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan dan mengaku sibuk. Ia meminta agar pertemuan dilakukan keesokan harinya.

“Saya lagi di jalan, sibuk ada urusan. Besok kita jumpa,” jawabnya singkat.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (Terkams), M. Sudandi, mendesak dinas terkait untuk segera turun tangan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Saya meminta dinas terkait bergerak cepat merespons laporan masyarakat agar ke depan seluruh bantuan pemerintah dapat direalisasikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum mana pun,” tegas M. Sudandi.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Berita Terbaru