Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Camelia Rosa, istri dari Andi Hakim Febriansyah, eks pejabat Bank BNI Unit Aek Nabara, dalam kasus penggelapan uang Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

Dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, saat ini Camelia Rosa bersama sang suami, Andi Hakim, masih dalam tahapan pemeriksaan polisi. Namun, sepanjang proses pemeriksaan, Camelia dinilai kooperatif dan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.

“Sampai hari ini yang bersangkutan belum mengakui. Kita juga berencana akan melakukan konfrontasi dengan saksi-saksi lain apakah ada dugaan keterlibatan dari istri yang bersangkutan,” ujar Ferry, Kamis (2/3).

Baca Juga :  Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan

Untuk diketahui, dalam kasus ini nama Camelia Rosa kerap disebut. Di mana aliran dana dugaan penggelapan disebut-sebut juga masuk ke rekeningnya.

Bahkan, saat Andi Hakim Febriansyah melarikan diri ke Australia, ia bersama sang istri. Hal itu terungkap saat keduanya ditangkap polisi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kala itu, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, mengatakan Andi Hakim Febriansyah melarikan diri ke Australia bersama sang istri setelah menggelapkan uang nasabah dari Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar.

Namun, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan keluarga dan kuasa hukum dari Andi Hakim, akhirnya keduanya memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka (Andi Hakim Febriansyah) telah mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang-uang tersebut ia gunakan untuk investasi di sejumlah perusahaan swasta.

“Di laporan, kerugian mencapai sebesar Rp28 miliar. Namun, sampai dengan tadi bahwa tersangka baru mengakui sekitar Rp7 miliar yang digunakan. Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” ujar Kombes Rahman Budi Handoko di Polda Sumut.

Sambung Rahman, pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan ke pengadilan untuk mengeluarkan surat penyitaan terhadap barang-barang berharga milik tersangka yang dinilai berkaitan dalam kasus ini. Nantinya, sejumlah aset yang berkaitan erat dengan kasus ini akan dilakukan penyitaan untuk dibawa ke pengadilan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB