Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Camelia Rosa, istri dari Andi Hakim Febriansyah, eks pejabat Bank BNI Unit Aek Nabara, dalam kasus penggelapan uang Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

Dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, saat ini Camelia Rosa bersama sang suami, Andi Hakim, masih dalam tahapan pemeriksaan polisi. Namun, sepanjang proses pemeriksaan, Camelia dinilai kooperatif dan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.

“Sampai hari ini yang bersangkutan belum mengakui. Kita juga berencana akan melakukan konfrontasi dengan saksi-saksi lain apakah ada dugaan keterlibatan dari istri yang bersangkutan,” ujar Ferry, Kamis (2/3).

Baca Juga :  Dua Kali Mangkir, Faisal Hasrimy Diperiksa Kejari Langkat

Untuk diketahui, dalam kasus ini nama Camelia Rosa kerap disebut. Di mana aliran dana dugaan penggelapan disebut-sebut juga masuk ke rekeningnya.

Bahkan, saat Andi Hakim Febriansyah melarikan diri ke Australia, ia bersama sang istri. Hal itu terungkap saat keduanya ditangkap polisi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kala itu, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, mengatakan Andi Hakim Febriansyah melarikan diri ke Australia bersama sang istri setelah menggelapkan uang nasabah dari Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar.

Namun, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan keluarga dan kuasa hukum dari Andi Hakim, akhirnya keduanya memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka (Andi Hakim Febriansyah) telah mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang-uang tersebut ia gunakan untuk investasi di sejumlah perusahaan swasta.

“Di laporan, kerugian mencapai sebesar Rp28 miliar. Namun, sampai dengan tadi bahwa tersangka baru mengakui sekitar Rp7 miliar yang digunakan. Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” ujar Kombes Rahman Budi Handoko di Polda Sumut.

Sambung Rahman, pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan ke pengadilan untuk mengeluarkan surat penyitaan terhadap barang-barang berharga milik tersangka yang dinilai berkaitan dalam kasus ini. Nantinya, sejumlah aset yang berkaitan erat dengan kasus ini akan dilakukan penyitaan untuk dibawa ke pengadilan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:28 WIB

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB