Dua Kali Mangkir, Faisal Hasrimy Diperiksa Kejari Langkat

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STABAT, SUARASUMUTONLINE. ID –Setelah mangkir dua kali,akhirnya Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga menjelang waktu Magrib, Selasa (16/12).

Faisal yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan masker, kemeja putih, dan celana hitam. Sikapnya tampak lebih terbuka dibandingkan sebelumnya.

“Ya, terkait pengadaan smartboard,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Meski enggan memaparkan detail, Faisal mengaku mendapat 71 pertanyaan dari penyidik. Ia memilih menyerahkan penjelasan substansi pemeriksaan kepada pihak kejaksaan.

“Ada 71 pertanyaan. Lebih spesifiknya langsung saja ke penyidik,” katanya.

Baca Juga :  3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Sikap kooperatif Faisal kali ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya ia dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kesehatan dan tugas kedinasan. Berbeda dengan momen sebelumnya di Kantor Gubernur Sumut, kali ini Faisal bersedia memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan secara maraton karena banyaknya materi yang perlu didalami.

“Pemeriksaan dimulai sejak pagi dan berakhir sore hari. Jumlah pertanyaannya cukup banyak dan substansial,” jelas Rizki.

Namun demikian, pihak kejaksaan belum membuka detail materi pemeriksaan karena masih masuk dalam ranah penyidikan.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan klarifikasi dan pendalaman keterangan dalam perkara ini. Soal siapa dan keterangan dari siapa, itu bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Serdang Bedagai mediasi  PT Wira Pradana Mukti dengan Pihak Penggarap Masalah Lahan Sei Nagalawan

Rizki juga membuka kemungkinan Faisal kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, tergantung pada kebutuhan penyidik dan perkembangan alat bukti.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard ini, Kejari Langkat telah menetapkan tiga tersangka, yakni Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang SD, serta Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp20 miliar, hampir separuh dari nilai kontrak. Dugaan korupsi dilakukan melalui praktik mark-up harga dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut
Eks Kades di Tapteng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 2,9 Miliar
Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:08 WIB

DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:01 WIB

Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:53 WIB

Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut

Berita Terbaru