RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID-RCW Desak Kejati Sumut Tingkatkan Proses Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Dana Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Medan

Kejati Sumut Didesak Tingkatkan Proses Penyelidikan Kasus Dana Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

Kejati Sumut Belum Tingkatkan Proses Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Dana Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Medan

Kejati Sumut Belum Tingkatkan Proses Penyelidikan Kasus Dana Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

Medan, Republik Corruption Watch (RCW), mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr Harli Siregar SH MHum, untuk segera meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan ke tahap penyidikan.

Desakan itu disampaikan melalui surat Nomor: 135/PKP/PPHP/TPK/PD/SEKWAN/MDN/RCW/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, pada tanggal 8 Desember 2025.

Baca Juga :  Permohonan Terbit SHM Ditolak, Masyarakat Desa Negara Beringin Deli Serdang Akan Demo Ke BPN

Melalui suratnya, RCW meminta kepada Kajati Sumut untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait lambatnya proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun 2023, yang melibatkan banyak pihak namun belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Menurut kami, prosesnya sudah cukup lama, namun hingga saat ini prosesnya masih di tahap penyelidikan. Padahal, hingga hasil audit BPK tahun 2024, yang dirilis pada Mei 2025, masih terlihat belum ada pengembalian dana kelebihan bayar tersebut ke kas daerah,” ujar Sunaryo.

Total kelebihan bayar dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan tahun 2023 itu mencapai Rp7,62 miliar, hasil dari 1120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor. Sementara, dana yang belum dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp4,43 miliar.

Baca Juga :  KPK Akan Paksa Rektor USU Muryanto Amin Hadir Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

RCW juga menyampaikan tembusan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Jamwas, Aswas Kejati Sumut, dan media untuk bahan pemberitaan. “Kita berharap proses kasusnya dapat kita awasi bersama,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, RCW sudah dua kali menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait tindak lanjut atas laporan pengaduannya tersebut, yaitu pertama melalui surat Nomor: B-3608/L.2.5/Fo.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Pengumpulan Bahan dan Keterangan Data (Pulbaket), dan kedua melalui surat Nomor: B-4913/L.2.5/Fo.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Proses ke Tahap Penyelidikan.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (8/12), Sekretaris Dewan Kota Medan, Ali Sipahutar, belum terkonfirmasi. Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru