Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL,SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1.996.722.000.

Dua tersangka tersebut yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Mandailing Natal, serta MW, petugas penilai kemajuan fisik kegiatan PSR. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina memperoleh lebih dari dua alat bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi niat jahat yang telah direncanakan sejak awal pelaksanaan program.

Baca Juga :  Hakim MA Vonis 2 Terdakwa Korupsi Rp 17 Miliar Bank BNI Medan, 4 dan 7 Tahun Penjara

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor, S.H., M.H., serta Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan penyalahgunaan dana pada lahan anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sesuai ketentuan program PSR. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Dari hasil perhitungan ahli independen, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp488.467.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Penjualan Aset PTPN I,  Kejatisu  Amankan Uang 150 M Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)

Yos A Tarigan menegaskan komitmen Kejari Madina dalam menangani kasus korupsi secara tegas dan profesional. Ia mengingatkan bahwa program PSR adalah salah satu program strategis pemerintah untuk menunjang ketahanan pangan dan energi nasional, sehingga setiap penyimpangan akan berdampak langsung terhadap capaian pembangunan.

“Tim Pidsus akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujar Yos. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi pengaduan Kejaksaan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru