Kejatisu Terapkan RJ Pada Kasus Penganiayaan Lurah Medan Timur

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kajati Sumatera Utara Harli Siregar bersama Wakajati Sumatera Utara Abdulah Noer Denny, memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Medan melalui pendekatan keadilan restorative (Restoratif Justice).

Keputusan tersebut dilakukan setelah Kajati bersama Wakajati didampingi Aspidum Jurist Precisely dan jajaran melaksanakan ekspose penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diterima oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta.

Tersangka Mawardi pada 13 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIb memasang Speed Bump yang dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, kemudian korban Muhamad Fadil selaku lurah melakukan pembongkaran yang menyebabkan tersangka emosi dan menganiaya korban, kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Setelah Rumah Dinas, KPK " Berburu" Barang Bukti di Rumah Pribadi Topan Ginting

Alasan penerapan restorative justice ( RJ), bahwa tersangka dihadapan warga dan pihak terkait telah meminta maaf kepada korban dan mengaku khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian korban selaku lurah menyatakan ikhlas memaafkan warganya tanpa syarat, serta lurah selaku korban bersama perwakilan masyarakat meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis agar tidakmenyisakan dendam atau kebencian dikemudian hari.

Baca Juga :  Breaking News! KPK Segel Kantor PT DNG di Padangsidimpuan, Tiga Orang " Diduga'' Ditahan, Satu Diantaranya Mantan Kepala Daerah

Menurut Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penerangan Hukum Indra Hasibuan menyampaikan bahwa perselisihan antara lurah dan warganya tersebut diselesaikan secara restorative justice setelah melalui persyaratan ketat dan penelitian sesuai SOP, dan setelah penerapan restorative ini, kini antara tersangka dan korban telah sepakat untuk kembali merajut dan menjalin hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut
Gencar Beritakan Jaringan Bandar Kantor Media Aktual Online Ditongkrongi OTK
Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH
Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol
Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok
Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Hilang di Sunggal
Jasad Siswi SMP Ditemukan di Perkebunan Kecamatan Tapian Dolok, Pelaku Pacar Korban
Mafia Tanah 87 Hektare di Asahan Dijemput Paksa Jaksa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:22 WIB

Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:42 WIB

Gencar Beritakan Jaringan Bandar Kantor Media Aktual Online Ditongkrongi OTK

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:15 WIB

Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:57 WIB

Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:10 WIB

Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok

Berita Terbaru