Topan Ginting Cs Tidak Ajukan Eksepsi Dalam Persidangan KPK

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga terdakwa kasus suap dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya ialah eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; dan eks PPK 1.4 (PPK 1.4) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto.

Salah satu penasihat hukum Rasuli, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, mengungkapkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena surat dakwaan jaksa tidak cacat formil.

“Setelah kita baca dakwaan, itu tidak ada yang cacat formil terhadap dakwaan. Karena eksepsi itu hanya memenuhi syarat formil dakwaan, bukan masuk ke perkara pokoknya, melainkan dakwaannya,” katanya, Rabu (19/11).

Surya menuturkan, mengajukan eksepsi atau tidak merupakan bagian dari proses persidangan. Sehingga, ia pun mengimbau publik untuk memahami konteks eksepsi sebenarnya. Pada intinya, kata dia, eksepsi tidak boleh menyinggung pokok perkara.

“Jangan nanti pemahaman kenapa tidak diajukan eksepsi hanya karena syarat sah formil itu benar atau tidak, itu saja. Tidak memengaruhi dari substansi perkara,” tuturnya.

Baca Juga :  FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Menurutnya, saat ini pasal yang dijerat JPU dalam dakwaan terhadap kliennya sudah tepat. Namun, perlu pembuktian lebih lanjut untuk membuktikan apakah Rasuli terbukti bersalah atau tidak. bersalah atau tidak sebagaimana yang didakwakan.

“Ya, itu kan gratifikasi, untuk sementara (pasal yang didakwakan) sesuai. Tapi apakah ada persesuaian dengan saksi JPU KPK, nantikan kita lihat dulu. Jadi terlalu prematur juga pertanyaan ini. Proses acara pidana ini kan ada dakwaan, pemeriksaan bukti, saksi, dan seterusnya. Apakah dari persesuaian itu? Nantilah kita buat dalam nota pembelaan (pleidoi),” ucap Surya.

Lebih lanjut, Surya mengatakan bahwa jika kliennya ingin menjadi justice collaborator (JC) atau orang yang membantu aparat penegak hukum untuk menguak perbuatan tindak pidana dalam kasus suap ini, maka dirinya tidak akan menghalangi.

“Pak Rasuli juga tetap kooperatif dalam hal ini. Kalaupun diminta untuk JC, silakan saja, tidak ada masalah. Beliau juga sebagai PPK sudah menceritakan apa adanya. Ikuti saja persidangan, nanti terungkap fakta persidangan,” ujarnya.

Diketahui, Topan Ginting didakwa oleh JPU menerima uang suap senilai Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Rasuli didakwa menerima uang sejumlah Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak. Heliyanto sendiri didakwa menerima suap sebanyak Rp1,4 miliar.

Baca Juga :  Diduga KWS Menggunakan Gelar Strata 2 Palsu, Seorang Bishop GMI Dilaporkan ke Polda Sumut

Suap tersebut diberikan oleh dua rekanan, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Uang suap itu untuk menggerakkan Topan Ginting Cs supaya memilih PT DNTG sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan alternatif kedua, Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas jeratan pasal yang didakwakan dalam kedua dakwaan alternatif tersebut, Topan Ginting Cs terancam dijatuhi hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM

Berita Terbaru

Hukum

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB

Daerah

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:25 WIB