Topan Ginting Cs Tidak Ajukan Eksepsi Dalam Persidangan KPK

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga terdakwa kasus suap dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya ialah eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; dan eks PPK 1.4 (PPK 1.4) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto.

Salah satu penasihat hukum Rasuli, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, mengungkapkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena surat dakwaan jaksa tidak cacat formil.

“Setelah kita baca dakwaan, itu tidak ada yang cacat formil terhadap dakwaan. Karena eksepsi itu hanya memenuhi syarat formil dakwaan, bukan masuk ke perkara pokoknya, melainkan dakwaannya,” katanya, Rabu (19/11).

Surya menuturkan, mengajukan eksepsi atau tidak merupakan bagian dari proses persidangan. Sehingga, ia pun mengimbau publik untuk memahami konteks eksepsi sebenarnya. Pada intinya, kata dia, eksepsi tidak boleh menyinggung pokok perkara.

“Jangan nanti pemahaman kenapa tidak diajukan eksepsi hanya karena syarat sah formil itu benar atau tidak, itu saja. Tidak memengaruhi dari substansi perkara,” tuturnya.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kajati Sumatera Utara Pulihkan Hubungan Baik Pertemanan Melalui Restoratif Justice

Menurutnya, saat ini pasal yang dijerat JPU dalam dakwaan terhadap kliennya sudah tepat. Namun, perlu pembuktian lebih lanjut untuk membuktikan apakah Rasuli terbukti bersalah atau tidak. bersalah atau tidak sebagaimana yang didakwakan.

“Ya, itu kan gratifikasi, untuk sementara (pasal yang didakwakan) sesuai. Tapi apakah ada persesuaian dengan saksi JPU KPK, nantikan kita lihat dulu. Jadi terlalu prematur juga pertanyaan ini. Proses acara pidana ini kan ada dakwaan, pemeriksaan bukti, saksi, dan seterusnya. Apakah dari persesuaian itu? Nantilah kita buat dalam nota pembelaan (pleidoi),” ucap Surya.

Lebih lanjut, Surya mengatakan bahwa jika kliennya ingin menjadi justice collaborator (JC) atau orang yang membantu aparat penegak hukum untuk menguak perbuatan tindak pidana dalam kasus suap ini, maka dirinya tidak akan menghalangi.

“Pak Rasuli juga tetap kooperatif dalam hal ini. Kalaupun diminta untuk JC, silakan saja, tidak ada masalah. Beliau juga sebagai PPK sudah menceritakan apa adanya. Ikuti saja persidangan, nanti terungkap fakta persidangan,” ujarnya.

Diketahui, Topan Ginting didakwa oleh JPU menerima uang suap senilai Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Rasuli didakwa menerima uang sejumlah Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak. Heliyanto sendiri didakwa menerima suap sebanyak Rp1,4 miliar.

Baca Juga :  Selesaikan Perkara 2 Petani yang Bertikai Dengan Restoratif Justice

Suap tersebut diberikan oleh dua rekanan, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Uang suap itu untuk menggerakkan Topan Ginting Cs supaya memilih PT DNTG sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan alternatif kedua, Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas jeratan pasal yang didakwakan dalam kedua dakwaan alternatif tersebut, Topan Ginting Cs terancam dijatuhi hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru