Narapidana Lapas Kelas I Medan Otak Kejahatan Scamming Terhadap Tokoh Sumut Rahmat Shah

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah kedua narapidana Lapas Kelas I Medan yang diduga otak kejahatan scamming terhadap ayah Raline Shah, Rahmat Shah.

Wajah kedua narapidana Lapas Kelas I Medan yang diduga otak kejahatan scamming terhadap ayah Raline Shah, Rahmat Shah.

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan ditetapkan sebagai otak kejahatan scamming terhadap tokoh Sumatera Utara, Dr. H. Rahmat Shah, yang juga ayah artis Raline Shah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Lapas Kelas I Medan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, mengungkapkan identitas kedua pelaku utama, yakni Muhammad Syaripudin Lubis (25), warga Kabupaten Langkat, dan Rizal (34), warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan. Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Medan.

Baca Juga :  Diduga Terbitkan Izin Penebangan Hutan Siosar, Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan,

Selain dua napi tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya di luar lapas, yakni Indri Permadani (20), warga Dusun I Pasar Lebar, Kabupaten Langkat, dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut Gang Tukang, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Menurut Kombes Doni, modus penipuan ini dilakukan dengan manipulasi identitas dan komunikasi digital melalui WhatsApp.

“Pelaku mengaku sebagai anak korban, yaitu Raline Shah, dan meminta uang dengan alasan mendesak. Dalam percakapan itu, korban percaya bahwa yang menghubunginya benar-benar anaknya,” jelas Doni, Rabu (15/10) di Mapolda Sumut.

Awalnya, pelaku meminta uang sebesar Rp24 juta, yang kemudian ditransfer oleh istri Rahmat Shah, Eka, tanpa curiga. Setelah berhasil, pelaku kembali meminta uang untuk membeli emas Antam senilai Rp42 juta, dan beberapa kali kembali mengirim pesan serupa.

Baca Juga :  Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

“Merasa upayanya berhasil, pelaku kembali meminta Rp88 juta, lalu keesokan harinya meminta lagi Rp100 juta. Total kerugian korban mencapai Rp254 juta,” ungkap Doni.

Polda Sumut kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan scamming antarlapas yang memanfaatkan akses komunikasi dari dalam penjara.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menelusuri sumber komunikasi dan alat yang digunakan pelaku dari dalam sel,” tambah Doni.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan napi yang masih bisa menjalankan operasi kejahatan dari balik jeruji, sekaligus karena korbannya merupakan salah satu tokoh ternama di Sumatera Utara.

Penulis : Yoelie

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Berita Terbaru

Berita

BPK Temukan Kerugian Ratusan Miliar di PT Perkebunan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 10:42 WIB

Daerah

DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa

Senin, 25 Mei 2026 - 10:07 WIB

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB