Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Arif Rahman, tenaga honorer pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batu Bara, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp160 juta kepada mantan Kepala Dinkes Batu Bara, Deni Syahputra. Uang tersebut disebut bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19.

 

Pengakuan itu disampaikan Arif saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana BTT Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5,1 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026) malam.

 

Sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat.

 

Di hadapan majelis hakim, Arif mengatakan uang Rp160 juta itu diberikan kepadanya oleh Ilmi Sani Ramadhan Sitorus, Wakil Direktur CV Sakhti Utama yang dalam perkara ini telah divonis dua tahun penjara.

 

“Waktu itu saya diberikan uang dari Ilmi Sani Ramadhan Sitorus. Uang tersebut bersumber dari dana BTT sebesar Rp160 juta dan saya berikan kepada Deni,” kata Arif dalam persidangan.

 

Arif menjelaskan, uang tersebut diserahkan kepada Deni sebanyak dua kali. Masing-masing sebesar Rp80 juta.

 

Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah Muhamad Faisal Sitorus, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Batu Bara, untuk menyerahkan uang tersebut kepada Deni.

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara ke-80 Tahun, Kapolrestabes Medan Nyanyikan Lagu Legendaris “Rumah Kita”

 

“Pak Faisal yang memerintahkan saya agar uang tersebut diserahkan kepada Pak Deni. Saya dan Pak Faisal bersama-sama mengantarkan uang tersebut kepada Deni,” ujarnya.

 

Dalam persidangan yang sama, Faisal juga hadir sebagai saksi. Ia memberikan keterangan berbeda terkait pihak yang memerintahkan pemberian uang tersebut.

 

Faisal mengaku dirinya diperintahkan oleh mantan Kadinkes Batu Bara, Wahid Khusyairi, yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara tersebut.

 

“Pak Wahid yang memerintahkan saya agar memberikan uang ke Deni. Uang tersebut untuk menyukseskan kegiatan vaksinasi di Polres Batu Bara,” ungkap Faisal.

 

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Deni Syahputra untuk menanggapi kesaksian tersebut.

Deni membenarkan dirinya menerima uang Rp160 juta. Namun, ia membantah uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Benar adanya uang sebesar Rp160 juta saya terima, Yang Mulia. Tetapi saya serahkan ke Polres Batu Bara untuk kegiatan vaksinasi,” kata Deni.

Baca Juga :  Rico Waas Apresiasi Latma USAF dan TNI AU di Lanud Soewondo Medan

 

Deni juga menyebut penyerahan uang tersebut ke Polres Batu Bara dilakukan atas perintah Wahid Khusyairi.

 

“Saat itu Wahid meminta saya mengantarkan uang tersebut kepada Polres Batu Bara. Pihak yang menerima uang itu Daulay,” jelasnya.

 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu Bara menghadirkan enam orang saksi. Tiga di antaranya merupakan pihak yang telah lebih dahulu divonis dan dihukum.

 

Peristiwa tersebut terjadi saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada 2022. Ketika itu, Deni menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Batu Bara sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Saat ditangkap, Deni telah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara.

 

Deni didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BTT Tahun Anggaran 2022 yang dialokasikan sebesar Rp5,1 miliar untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

 

Kegiatan vaksinasi tersebut dilaksanakan sebanyak lima kali, terdiri dari tiga kali vaksinasi untuk masyarakat umum dan dua kali untuk anak-anak.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.  (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Plank PBG Pembangunan Groundbreaking Block Petisah Medan Tak Nampak Publik
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru