Dugaan Korupsi Citraland, Kejatisu Periksa 45 Saksi

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa 45 saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland.

“Sampai saat ini penyidik bidang Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 45 saksi dalam dugaan kasus korupsi ini,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Kamis (25/9).

Hingga kini tin penyidik hingga masih terus memeriksa saksi-saksi dari pihak terkait, yakni PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

“Terkait perkara dugaan korupsi Citraland, saat ini tim penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Jadi, perkembangan perkara masih terus berjalan sesuai prosedur,” terangnya.

Baca Juga :  FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Husairi mengatakan, pihaknya tengah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi lainnya dari pihak PTPN I Regional I, PT NDP, dan PT DMKR untuk diperiksa. “Kita lihat hasil pemeriksaan saksi, apabila diperlukan saksi lagi akan dijadwalkan. Lagi disusun penjadwalan untuk saksi-saksi yang lain,” ucapnya.

Husairi memastikan pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat apabila nantinya tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Jika nanti ada penetapan status hukum atau perkembangan signifikan, tentu akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” katanya. Sebelumnya, pada Kamis (28/8) lalu, Kejati Sumut menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli serdang, PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang,

Baca Juga :  KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Kemudian, tim penyidik Kejati Sumut juga menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta serta DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Saat ini, kasus ini masih dalam tahapan penyidikan.

Hasil penyidikan sementara ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban penyerahan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB