Bupati Deli Serdang Resmikan Pemasangan Plank Penanda dan Pagar Pembatas Menuju Bantaran Sungai Ular

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan meresmikan pemasangan plang penanda serta struktur pembatas kokoh berupa pagar besi cor di jalur strategis menuju bantaran Sungai Ular, Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (28/8/26).

Kehadiran Pemimpin Tertinggi Kabupaten ini berjalan beriringan dengan dukungan sinergis unsur-unsur pimpinan wilayah: Kapolsek Pagar Merbau, IPTU Chalid Sitorus, S.H., M.H.; Unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP);
Camat Pagar Merbau beserta perangkat pemerintahan kecamatan; Para Kepala Desa se-Kecamatan Pagar Merbau;
Serta disambut antusiasme tinggi dan dukungan penuh oleh masyarakat setempat yang merasa didengar dan dilindungi.

Pemasangan plank dan pagar besi cor yang kokoh ini bukan sekadar pembatas fisik semata—melainkan benteng hukum yang kuat dan peringatan tegas bagi siapa saja yang berniat melanggar. Langkah ini diambil demi kepentingan besar dan keselamatan warga di Kecamatan Pagar Merbau, Lubuk Pakam, hingga Kecamatan Galang.

Apabila bantaran sungai dibiarkan digerogoti, dirusak oleh penambangan liar atau diperlakukan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, fondasi tanah dan tanggul akan melemah. Ketika musim hujan tiba dengan debit air yang deras, struktur pelindung tersebut dapat jebol dan berakibat banjir besar yang meluap serta mengancam pemukiman dan lahan produktif di ketiga wilayah tersebut.

Baca Juga :  Atasi Banjir di Wilayah Kecamatan Datuk Bandar, Pemko Tanjungbalai Akan Lakukan Normalisasi Sungai Sirantau 

Terhadap siapa saja yang nekat melakukan aktivitas penambangan atau Galian C tanpa izin, merusak struktur bantaran, serta sengaja merusak atau menghancurkan plang dan pagar besi yang telah dibangun demi perlindungan umum, ditegaskan: perbuatan ini adalah pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.

⚖️ Landasan Hukum Kuat dan Ancaman Pidana

Pelanggaran terhadap kelestarian sumber daya air, perusakan fasilitas perlindungan, serta penguasaan wilayah tanpa hak diancam dengan ketentuan:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:

– Pasal 68: Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan sumber air atau bangunan/fasilitas pengendali daya rusak air, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda antara Rp5.000.000.000 hingga Rp15.000.000.000.

– Pasal 69: Hal yang sama berlaku bagi siapa saja yang mengganggu atau merusak pelaksanaan upaya pengawetan atau fasilitas perlindungan terkait.

Baca Juga :  Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Pantai Gemi Stabat Langkat Memanas, informan Mulai Di Intimidasi

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sebagai landasan hukum yang memperkuat perlindungan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup.

Kepemimpinan Bupati yang teliti, berani menegakkan aturan tanpa kompromi namun tetap hangat dan peduli pada nasib rakyat kecil, menjadikan langkah ini jaminan nyata. Kebijakan yang direncanakan matang dan dilaksanakan dengan prinsip bersih ini didukung penuh oleh sinergi aparat keamanan, penegak peraturan, hingga pemerintahaan terdepan di desa, guna menjamin Sungai Ular tetap lestari, aliran air terjaga, dan keamanan serta kenyamanan hidup terpelihara bagi seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang. (*)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunker ke Tapteng, Sibolga dan Tapsel Tinjau Lokasi Pasca Bencana
Kolaborasi Pemko dan Pemuda Berbicara: Wujudkan Tanjungbalai EMAS melalui Program P4GNPN
GM GRIB Jaya Madina Desak Kejari Periksa MJS Terkait Dugaan Korupsi Smart Village
Warga Tualang Perbaungan Sergai Keluhkan BPNT 2026 Diduga Tidak Tepat Sasaran, Lurah Berikan Penjelasan
TAMPERAK Desak Audit Data dan Jejak Digital 377 Desa Terkait Dana Desa
1.370 Anak Putus Sekolah di Madina, HMI Cabang Mandailing Natal Soroti Konsistensi Pemerintah
Bupati Madina Diminta Tindak Rangkap Jabatan PPPK dan Anggota BPD di Lubuk Apundung I
Walikota Mahyaruddin Salim Letakkan Batu Pertama Rehab Gedung RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:05 WIB

Wapres Gibran Kunker ke Tapteng, Sibolga dan Tapsel Tinjau Lokasi Pasca Bencana

Jumat, 4 September 2026 - 05:52 WIB

Kolaborasi Pemko dan Pemuda Berbicara: Wujudkan Tanjungbalai EMAS melalui Program P4GNPN

Kamis, 3 September 2026 - 16:44 WIB

GM GRIB Jaya Madina Desak Kejari Periksa MJS Terkait Dugaan Korupsi Smart Village

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

TAMPERAK Desak Audit Data dan Jejak Digital 377 Desa Terkait Dana Desa

Kamis, 3 September 2026 - 12:17 WIB

1.370 Anak Putus Sekolah di Madina, HMI Cabang Mandailing Natal Soroti Konsistensi Pemerintah

Berita Terbaru