Dugaan Korupsi Smartboart di Langkat Aktivis : Segera Periksa Kepala Bappeda dan Sekda Langkat ” Diduga ” Perancang Pengadaan Smartboart

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Kian berlarut-larut nya penyelidikan terhadap kasus Dugaan korupsi Smartboart di kabupaten Langkat membuat masyarakat bertanya-tanya, ada apa dan kenapa penanganannya terkesan lambat dan setengah hati. Apalagi hingga saat ini tidak ada satupun pejabat tinggi yang di periksa ole pihak Kejaksaan. Penyelidikan terakhit berhenti di penerima Smartboart dan kepala Dinas Pendidikan kabupaten Langkat.

Pengiat anti korupsi Sumatra Utara Pangeran Siregar meminta agar Kejaksaan negeri Langkat segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadapt para pejabat yang diduga terlibat dalam pusaran dugaan korupsi Smartboart ini.

” Sampai saat ini belum ada satu tersangka pun yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan, bahkan yang memerintahkan pelaksanaan proyek tersebut pun seolah-olah kebal hukum dan tak tersentuh, adalah plt. Bupati Langkat Faisal Hasrimy beserta jajarannya, ” Tegas Pangeran, Rabu (24/9)

Saat ini, Kejaksaan hanya berkutat di Dinas dan para penerima Smartboart.

” Oke, kita rentetan dari awal ya, proyek ini tidak ada dan tidak akan berjalan jika tidak ada usulan, kita ketahui bersama usulan muncul dari plt. Bupati saat itu Faisal Hasrimy, anggaran dan perencanaan anggaran tidak mungkin di sahkan oleh DPR jika tidak di godok dulu, dianalisis dulu, ditelaah dulu. Siapa yang melakukannya? Sudah jelas Bappeda kabupaten Langkat, atas perintah, dan ACC Sekretaris Daerah, bisa dilihat lah nanti kalau memang sampai ke persidangan siapa-siapa saja yang turut serta dalam penandatanganan dokumen pengadaan Smartboart ini. Di tiap provinsi dan kabupaten kota, yang menelaah, menganggarkan, menelaah program, proyek itu dimulai dari Bappeda dan sudah pasti sepengetahuan oleh Sekda, ” tegas Pangeran lagi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola

Oleh karena itulah, sudah saatnya, pihak kejaksaan Langkat memanggil dan memerikaa kepala Bappeda kabupaten Langkat dan Sekretaris Daerah kabupaten Langkat yang diketahui adalah suami istri.

” Luar biasa memeng perkara ini, melibatkan banyak pejabat, hampir saja luput dari radar pemeriksaan, pasangan suami istri kepala Bappeda dengan Sekda kota Langkat ini. Jika tidak juga di indahkan oleh pihak kejakaan permohonan kami ini, mungkin dalam waktu dekat kami juga akan menggelar aksi demi di depan Kantor Bappeda Kabupaten Langkat, jika sudah diperiksa maka kita harapkan semua yang terlibat terutama diduga plt bupati Langkat yang lama, Faisal Hasrimy turut di seret, ” tuntut Pangeran.

Sebelumnya dikerahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah memeriksa 112 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis pintar) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat, Ika Lius Nardo Sitepu, menyatakan pemeriksaan ke-112 orang tersebut dilakukan secara maraton mulai dari pejabat di Dinas Pendidikan Langkat, kontraktor, hingga kepala sekolah penerima bantuan smartboard.

Baca Juga :  Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara

“Sebanyak 112 orang dimintai keterangannya pada saat penyelidikan yang lalu. Beberapa diantaranya adalah dari pihak sekolah yang menerima Smartboart tersebut,dari data yang kami Terima, pengadaan tersebut diberikan ke 320 an sekolah,” kata Nardo pada suarasumutonline.id di Langkat.

Ke semua yang diperiksa saat penyidikan seluruhnya antara lain merupakan kepala sekolah SD dan SMP, swasta maupun negeri penerima smartboard.

“Pemeriksaan kepala sekolah penerima smartboard ini untuk mendalami apakah benar menerima smartboard tersebut,” katanya.

Namun, meski telah masuk tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan smartboard itu.

“Penyidikan masih terus berjalan. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 menelan anggaran sebesar Rp49,9 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 312 unit smartboard bagi seluruh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, negeri maupun swasta, di Kabupaten Langkat.

Produk yang dipilih merek ViewSonic/ViewBoard VS18472 ukuran 75 inci, dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.

Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena, yakni perusahaan yang sama dengan pengadaan Smartboart di kota Tebingtinggi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB