Terapkan RJ, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Sarmadan Siregar

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui Kejati Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan

Setelah melalui ekspose Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui restorative justice (RJ) setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara yang kemudian disetujui oleh Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penkum M.Husairi,SH.,MH dalam siaran persnya, Selasa (23/9) membenarkan penghentian perkara penganiayaan itu melalui Restorative Justice,

Baca Juga :  Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa

Lanjut Husairi, peristiwa pidana tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu,tersangka atas nama Ongku Harahap umur 44 tahun pekerjaan Petani/Pekebun, alamat Desa Siala Gundi Kec. Huristak Kab.Padang Lawas karena merasa tidak dihargai kemudian melakukan penganiayaan kepada korban Sarmadan Siregar yang kedapatan memanen sawit di tempat tersangka bekerja, akibat perbuatannya tersangka kemudian dilakukan proses hukum oleh penyidik polri dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Ditambahkan Husairi, saat penyerahan tersangka kepada Kejari Padang Lawas, Jaksa berpendapat bahwa perkara tersebut dapat diterapkan restorative justice dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka Ongku Harahap dan korban Sarmadan Siregar telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan tersangka Ongku harahap berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya, kemudian saat diihadapan keluarga tersangka, korban, kepala desa dan tokoh masyarakat, tersangka mengakui kesalahannya dan korban juga telah menerima permintaan maaf tersangka dengan ikhas dan tanpa syarat

Baca Juga :  Suap di Dinas PUPR Provsu, Permohonan Juctice Collaborator Dirut PT DNG Kirun Dikabulkan Jaksa

Terakhir bahwa masyarakat diwakili Kepala Desa Siala Gundi menyatakan sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice

Restorative justice diterapkan sebagai upaya nyata memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api
Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hari Pertama Masuk Kerja, 471 ASN Pemko Medan Absen

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:45 WIB