Tim Tabur Kejati Sumut saat menangkap terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang terpidana kasus penipuan berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO), Selamat Ang, di Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9).

“Tim Tabur berhasil menangkap seorang terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang, di Jalan HM Yatim No. 18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan pada pukul 07.00 WIB. Yang bersangkutan merupakan terpidana pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.

Baca Juga :  Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan

Husairi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, tim Tabur kemudian melakukan observasi dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai.

“Hingga akhirnya kita berhasil menangkap pria berusia 39 tahun itu di kediamannya tanpa perlawanan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan untuk mengeksekusi hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 507 K/Pid/2021 yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Selamat Ang.

Baca Juga :  Pengembangan Kasus OTT KPK, KPK Geledah Rumah Pribadi Dirut PT DNG dan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal

“Sebelumnya, terpidana sempat kabur dan bersembunyi selama beberapa tahun untuk menghindari eksekusi pidana badan. Kini terpidana sudah kita tangkap dan diserahkan ke pihak Kejari Medan sebagai eksekutor,” tutur Husairi.

Kini, kata Husairi, Selamat Ang sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Home Industry Vape Narkoba di Medan, WNA Ditangkap
AMPK Sumut Desak Polda Ambil Alih Kasus Kematian Tenggo, Nilai Polres Binjai Mandul
Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi
Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai
Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 
Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan
Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:53 WIB

Polisi Bongkar Home Industry Vape Narkoba di Medan, WNA Ditangkap

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:57 WIB

AMPK Sumut Desak Polda Ambil Alih Kasus Kematian Tenggo, Nilai Polres Binjai Mandul

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:06 WIB

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:12 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai

Berita Terbaru

Hukum

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB