Tim Tabur Kejati Sumut saat menangkap terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang terpidana kasus penipuan berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO), Selamat Ang, di Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9).

“Tim Tabur berhasil menangkap seorang terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang, di Jalan HM Yatim No. 18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan pada pukul 07.00 WIB. Yang bersangkutan merupakan terpidana pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.

Baca Juga :  Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan

Husairi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, tim Tabur kemudian melakukan observasi dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai.

“Hingga akhirnya kita berhasil menangkap pria berusia 39 tahun itu di kediamannya tanpa perlawanan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan untuk mengeksekusi hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 507 K/Pid/2021 yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Selamat Ang.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Tersangka Gelar OTT di Sumut,  Kasus dugaan korupsi terkait proyek di Dinas PUPR Provsu

“Sebelumnya, terpidana sempat kabur dan bersembunyi selama beberapa tahun untuk menghindari eksekusi pidana badan. Kini terpidana sudah kita tangkap dan diserahkan ke pihak Kejari Medan sebagai eksekutor,” tutur Husairi.

Kini, kata Husairi, Selamat Ang sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram
Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri
Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut
Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut
Gencar Beritakan Jaringan Bandar Kantor Media Aktual Online Ditongkrongi OTK
Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH
Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:37 WIB

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:35 WIB

Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:08 WIB

Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut

Senin, 9 Maret 2026 - 23:22 WIB

Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB