Penahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BTT Dinkes Batubara Dianggap Belum Maksimal

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara kembali menangkap 2 tersangka kasus korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara 2022, pada Selasa 2 September 2025.

Kedua tersangka itu dari pihak rekanan atau pemborong yaitu CS (52) dan IS (27).

Menanggapi penangkapan kedua tersangka dari rekanan korupsi dana BTT, Sekjen Aliansi Jurnalis Anti Rasuha (AJAR) Syaifuddin Lubis meninalai Kejari Batubara belum maksimal menangkap para pelaku yang terlibat korupsi tersebut.

“Belum maksimal Kejari Batubara jika belum menangkap PPTK dan PPK korupsi dana BTT Dinas Kesehatan Batubara tersebut,” ungkap Syaifuddin, Rabu 3 September 2025.

Baca Juga :  Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram

Menurut Syaifuddin, PPTK dr Deny Syahputra dan PPK Elvandri harus juga menjadi tersangka, sama seperti tersangka CS, IS, dan WH.

Kedua orang tersebut, lanjut Syaifuddin, dr Deny Syahputra dan Elvandri adalah yang mengetahui persis korupsi dana BTT Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.

“Tak ada alasan bagi Kejari Batubara tidak menangkap PPTK dan PPK korupsi dana BTT Dinas Kesehatan itu, seger juga harus ditangkap,” tegasnya.

Baca Juga :  Poldasu Didesak Ungkap Kematian Siswa SMA Negeri 6 Medan

Syaifuddin Lubis juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harly Siregar untuk segera mengumumkan tersangka dugaan suap uang arisan Kepala OPD Pemkab Batubara yang dikoordinir Sekda Norma Deli.

“Kita juga minta Kajatisu Bapak Harly Siregar segera menanegkap suap uang arisan Kepala OPD Pemka Batubara, agar bersih sekalian Kabupaten Batubara dari maling maling uang takyat,” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, 19 Tersangka Ditangkap di Dua TKP
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram
Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri
Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut
Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut
Gencar Beritakan Jaringan Bandar Kantor Media Aktual Online Ditongkrongi OTK
Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:23 WIB

Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, 19 Tersangka Ditangkap di Dua TKP

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:37 WIB

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:35 WIB

Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:08 WIB

Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut

Berita Terbaru