Dugaan Korupsi Bansos Samosir, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Kejaksaan Agar Tak Prematur Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Praktisi hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH menyoroti dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pasca-bencana banjir bandang di Kenegerian Sihotang, Samosir.

Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir untuk tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka dan memastikan setiap tahapan penyelidikan serta penyidikan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​Pernyataan Dwi Ngai Sinaga ini disampaikan kepada wartawan, Selasa (2/9) sore, sebagai respons atas laporan warga kepada Kejari Samosir yang menyeret nama Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-karo.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan atas dasar rumor atau motif lain.

​”Kita sepenuhnya mendukung apabila memang ada tindak pidana. Namun, pihak Kejari Samosir jangan menaikkan status kasus ini hanya karena adanya dugaan isu alasan balas dendam,” ujar Ketua DPC Peradi Kota Medan itu.

Dugaan isu itu menyinggung isu yang beredar terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan potensi konflik kepentingan.

Dwi menilai terlalu dini jika langsung menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat.

​Menurut Dwi, penting untuk mendudukkan persoalan ini secara proporsional.

Ia mengingatkan bahwa dalam kasus bansos yang sumber dananya dari kementerian, harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

​”Jangan sampai orang yang tidak terlibat malah menjadi tersangka,” tegas Dwi.

Ia juga menekankan pentingnya audit dari Inspektorat sebagai pihak berwenang untuk menghitung kerugian negara.

“Bansos itu ditransfer langsung ke rekening masyarakat. Ada permohonan dari masyarakat langsung ke Bumdes. Bisa dikabulkan (perbankan) atau tidak. Jangan serta-merta menganggap pemerintah yang salah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-karo, telah memberikan klarifikasinya.

Dalam sebuah pernyataan pada Jumat, 23 Mei 2025, ia mengaku telah menjalankan penyaluran bansos sesuai petunjuk teknis (juknis) pasca-bencana banjir bandang yang terjadi pada 3 November 2023.

​”Terkait bansos penguatan ekonomi nasional (Pena) dari Kemensos yang bersumber dari APBN, kalau ada isu indikasi-indikasi korupsi, bahwa kita sudah menjalankannya sesuai keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial,” kata Agus, membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.

​Agus menjelaskan, peran Dinas Sosial hanyalah sebagai sinergitas dalam membantu Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengendalikan dan mengawasi agar bansos tepat guna.

“Namun, terkait sisi pengelolaan keuangannya, Dinas Sosial tidak menjadi KPA, PPK, PPTK, maupun bendahara. Kita hanya sebatas membantu Kemensos,” jelasnya.

​Ia merinci, uang bansos senilai Rp5 juta ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli alat penunjang ekonomi sesuai pekerjaan masyarakat.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Vidio Profil kabupaten Karo di Tunda, Hakimnya Mogok Sidang

“Masyarakat Kenegerian Sihotang didominasi bekerja sebagai petani. Jadi, kita harus memastikan uang itu untuk membeli alat pertanian seperti cangkul, mesin babat, bibit, dan lain sebagainya,” ungkap Agus.

​Pendampingan dalam penggunaan dana dilakukan oleh 30 pendamping sosial yang di-SK-kan oleh PPK Kemensos, terdiri dari perangkat desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

​Menanggapi tudingan mark up harga, Agus menyebut bahwa keputusan untuk menawarkan Bumdes sebagai penyedia barang diambil melalui rapat bersama Kepala Desa Sampur Toba, Dolok Raja, Siparmahan, Camat Harian, dan pihak Bumdesma Marsada Tahi.

“Kalau kita rekomendasikan ke salah satu toko, itu akan menjadi bahan pertanyaan. Maka kita putuskan melalui rapat, Bumdes lah diberikan kesempatan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa Bumdes diberikan arahan agar harga kompetitif, dan transaksi jual beli adalah urusan internal antara masyarakat dan Bumdes.

​Agus mengaku telah dua kali dimintai keterangan oleh Kejari Samosir dan memberikan keterangan yang konsisten.

Terkait pemindahbukuan, ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut hanya sebatas pemberitahuan kepada Bank Mandiri, dan mekanisme pencairan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB