Kejari Asahan Tahan Mantan Manager Bank BRI

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri Asahan mengamankan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Senin (1/9) malam. Pegawai itu ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus mengatakan bahwa perkara dilakukan pada tahun 2019.

Kasus ini telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial PSJ (laki-laki) yang beralamat di Kota Kisaran, selaku Relationship Manager BRI Kanca Kisaran Tahun 2019.

Baca Juga :  Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

“Bahwa Tindakan Yang dilakukan oleh para Tersangka mengakibatkan Total Kerugian Negara sebesar Rp 412.918.407,40 (empat ratus dua belas juta Sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah),” jelasnya

Tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku.

Baca Juga :  Mangkir Tiga Kali, Kadishub Medan Erwin Saleh Dicekal Kejari Terkait Kasus Korupsi MFF 2024

“Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”terangnya lagi.

Dijelaskannya, pihaknya akan memanggil serta memeriksa 2 orang lagi yakni dari pihak Debitur dan pihak ketiga yang terlibat kerja sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu
Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Senin, 27 April 2026 - 21:02 WIB

Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara

Sabtu, 25 April 2026 - 13:41 WIB

Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M

Berita Terbaru