Kejari Asahan Tahan Mantan Manager Bank BRI

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri Asahan mengamankan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Senin (1/9) malam. Pegawai itu ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus mengatakan bahwa perkara dilakukan pada tahun 2019.

Kasus ini telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial PSJ (laki-laki) yang beralamat di Kota Kisaran, selaku Relationship Manager BRI Kanca Kisaran Tahun 2019.

Baca Juga :  Kajari Binjai Pimpin Penggeledahan di Dinas PUTR, Selidiki Dugaan Korupsi DBH Sawit

“Bahwa Tindakan Yang dilakukan oleh para Tersangka mengakibatkan Total Kerugian Negara sebesar Rp 412.918.407,40 (empat ratus dua belas juta Sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah),” jelasnya

Tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku.

Baca Juga :  Alexander Sinulingga di Periksa Kejari Belawan Dugaa Korupsi Rusunawa

“Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”terangnya lagi.

Dijelaskannya, pihaknya akan memanggil serta memeriksa 2 orang lagi yakni dari pihak Debitur dan pihak ketiga yang terlibat kerja sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit
Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun
PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM
Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap
P3H Sumut Minta Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:21 WIB

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:55 WIB

PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:53 WIB

Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:50 WIB

Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap

Berita Terbaru