MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Selasa (12/8).
JCS ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di PT Bank Sumut KCP Melati Medan. Selain dia, penyidik juga menetapkan HA sebagai tersangka. HA merupakan seorang wiraswasta yang juga debitur yang mengajukan permohonan kredit di bank plat merah tersebut.
“Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan keduanya sebagai tersangka,”kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, M Husairi SH MH, Selasa (12/8).
Penetapan tersangka JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejatisu Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dan terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.
“Terhadap kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.
Untuk tersangka JCS, penyidik langsung melakukan penahanan usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejatisu.
“Penyidik menjebloskan JCS ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan Rutan Tanjunggusta selama 20 hari pertama,” ujarnya.
Sedangkan tersangka HA belum dilakukan penahanan. Sebab, HA sudah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejatisu, sehingga akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses hukumnya.
Dijelaskan Husairi, kronologi peristiwa pidana korupsi itu, yakni tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA.
Mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011,” jelasnya.
Sehingga, hal itu dianggap merupakan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Penulis : Youlie